Page 319 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 319

BAB VII

                                                      PENUTUP


                      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2021-2026

               adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan program
               Lurah/Kepala Desa untuk periode 6 (Enam) tahun. Dokumen ini merupakan pedoman
               bagi  pemerintah  dan  masyarakat  serta  seluruh  pemangku  kepentingan  dalam
               pembangunan periode 2021-2026. RPJMKal ini disusun dengan berpedoman pada RPJP
               Desa Tahun  2005-2025, RPJMD Kabupaten  Bantul 2021-2025 dan  Rancangan RPJMN
               Tahun 2020-2024.

                      RPJMKal  ini  disusun  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat
               Desa/Kalurahan  Pleret  melalui  pencapaian  target  kinerja  penyelenggaraan
               pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa. Karena itu,
               RPJMKal  harus  dijabarkan  lebih  lanjut  dalam  RKP.  RPJMKal  dan  RKP  merupakan

               instrumen  evaluasi  penyelenggaraan  Pemerintahan  Kalurahan  Pleret.  Penguatan
               pengendalian  dan  evaluasi  di  tiap  Aparatur  Desa  harus  lebih  dioptimalkan  dan
               diinstitusionalisasi   untuk  memastikan  pencapaian          target  indikator  kinerja
               Desa/Kalurahan. Pengendalian dan evaluasi itu harus menjadi instrumen untuk (prove)
               kinerja serta untuk perbaikan (im-prove) pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
               Selain  itu,  pencapaian  target  indikator  kinerja  pembangunan  Desa/Kalurahan  pada

               RPJMKal sangat ditentukan kualitas sinergitas kebijakan pembangunan. Oleh karena itu,
               penguatan  koordinasi,  pembinaan,  dan  pengawasan  (korbinwas)  untuk  peningkatan
               sinergitas antar sektor (urusan) pun harus diperkuat dan diinstitusionalisasi.
                      Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan

               RKP setelah periode RPJMKal ini berakhir, maka ditetapkan pedoman transisi sebagai
               berikut:
               1)    RPJMKal  ini  menjadi  pedoman  penyusunan  RKP  dan  Kebijakan  Umum  serta
                     prioritas  program  APBDes  masa  transisi  yaitu  tahun  pertama  di  bawah
                     kepemimpinan  Kepala  Desa  terpilih  hasil  pemilihan  umum  kepala  desa  pada
                     periode berikutnya.

               2)    RPJMKal  sebagai  pedoman  dimaksud  pada  butir  1)  antara  lain  bertujuan
                     menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani
                     sampai dengan akhir periode RPJMKal dan masalah-masalah pembangunan yang
                     akan dihadapi dalam tahun pertama masa kepemimpinan Kepala Desa terpilih;

               3)    Selanjutnya RKP masa transisi merupakan tahun pertama RPJMKal dan menjadi
                     bagian tidak terpisahkan dari RPJMKal periode berikutnya.





               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                 VII-1
               TAHUN 2021-2026
   314   315   316   317   318   319   320   321