Page 319 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 319
BAB VII
PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2021-2026
adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan program
Lurah/Kepala Desa untuk periode 6 (Enam) tahun. Dokumen ini merupakan pedoman
bagi pemerintah dan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam
pembangunan periode 2021-2026. RPJMKal ini disusun dengan berpedoman pada RPJP
Desa Tahun 2005-2025, RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2025 dan Rancangan RPJMN
Tahun 2020-2024.
RPJMKal ini disusun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa/Kalurahan Pleret melalui pencapaian target kinerja penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa. Karena itu,
RPJMKal harus dijabarkan lebih lanjut dalam RKP. RPJMKal dan RKP merupakan
instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Pleret. Penguatan
pengendalian dan evaluasi di tiap Aparatur Desa harus lebih dioptimalkan dan
diinstitusionalisasi untuk memastikan pencapaian target indikator kinerja
Desa/Kalurahan. Pengendalian dan evaluasi itu harus menjadi instrumen untuk (prove)
kinerja serta untuk perbaikan (im-prove) pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
Selain itu, pencapaian target indikator kinerja pembangunan Desa/Kalurahan pada
RPJMKal sangat ditentukan kualitas sinergitas kebijakan pembangunan. Oleh karena itu,
penguatan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (korbinwas) untuk peningkatan
sinergitas antar sektor (urusan) pun harus diperkuat dan diinstitusionalisasi.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan
RKP setelah periode RPJMKal ini berakhir, maka ditetapkan pedoman transisi sebagai
berikut:
1) RPJMKal ini menjadi pedoman penyusunan RKP dan Kebijakan Umum serta
prioritas program APBDes masa transisi yaitu tahun pertama di bawah
kepemimpinan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan umum kepala desa pada
periode berikutnya.
2) RPJMKal sebagai pedoman dimaksud pada butir 1) antara lain bertujuan
menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani
sampai dengan akhir periode RPJMKal dan masalah-masalah pembangunan yang
akan dihadapi dalam tahun pertama masa kepemimpinan Kepala Desa terpilih;
3) Selanjutnya RKP masa transisi merupakan tahun pertama RPJMKal dan menjadi
bagian tidak terpisahkan dari RPJMKal periode berikutnya.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET VII-1
TAHUN 2021-2026