Page 5 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 5

BAB I

                                                  PENDAHULUAN



               1.1.    Latar Belakang

                       Pembangunan  Kalurahan  merupakan  perwujudan  dari  pelaksanaan  urusan
               pemerintahan  yang  telah  diserahkan  ke  Kalurahan  sebagai  bagian  integral  dari

               pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 Ayat (2) Undang-
               Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memiliki makna bahwa
               pemerintahan Kalurahan melaksanakan pembangunan sebagai bentuk perwujudan dari
               pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangannya  sesuai  dengan
               karakteristik dan potensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaannya, pembangunan Kalurahan
               harus  sinergis  dan  mendukung  pencapaian  target  pembangunan  nasional,  sehingga

               tujuan bernegara dapat diwujudkan.
                       Pelaksanaan  pembangunan  Kalurahan  diawali  dengan  penyusunan  rencana.
               Berdasarkan Pasal 1 Ayat (15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
               114 Tahun 2014, Kalurahan sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana

               pembangunan  Kalurahan  sebagai  satu  kesatuan  dalam  sistem  perencanaan
               pembangunan  nasional.  Pemerintah  Kalurahan  harus  menyusun  dan  menetapkan
               Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) untuk pembangunan 6
               Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) untuk pembangunan tahunan
               sesuai tahapan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
                       Pada tanggal 27 Desember 2020, Kalurahan Pleret melaksanakan pemilihan Lurah

               periode  2021-2026.  Berdasarkan  hasil  pemilihan,  maka  ditetapkan  Taufiq  Kamal,  S.
               Kom.,  M.  Cs.  sebagai  Lurah  Kalurahan  Pleret  Periode  2021-2026  serta  dilantik  pada
               tanggal 30 Desember 2020. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Bantul, Drs. H.
               Suharsono di Gedung Induk Pamkab Bantul, D. I. Yogyakarta. Selanjutnya, Lurah terpilih

               berkewajiban menyusun RPJMKal sesuai masa jabatannya, yaitu dari tahun 2021 hingga
               2026,  dan  menetapkannya  dalam  bentuk  Peraturan  Kalurahan  paling  lama  3  bulan
               setelah Lurah terpilih  dilantik, sebagaimana  diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan
               Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014.
                       Dokumen RPJMKal merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Kalurahan,
               arah kebijakan pembangunan Kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang

               penyelenggaraan  pemerintahan  Kalurahan,  pelaksanaan  pembangunan  Kalurahan,
               pembinaan  kemasyarakatan  Kalurahan,  dan  pemberdayaan  masyarakat  Kalurahan
               untuk jangka waktu 6 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RPJPD, dan


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2021-2026
                                                                                                        I-1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10