Page 5 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan Kalurahan merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan
pemerintahan yang telah diserahkan ke Kalurahan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 Ayat (2) Undang-
Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memiliki makna bahwa
pemerintahan Kalurahan melaksanakan pembangunan sebagai bentuk perwujudan dari
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan
karakteristik dan potensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaannya, pembangunan Kalurahan
harus sinergis dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional, sehingga
tujuan bernegara dapat diwujudkan.
Pelaksanaan pembangunan Kalurahan diawali dengan penyusunan rencana.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
114 Tahun 2014, Kalurahan sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana
pembangunan Kalurahan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional. Pemerintah Kalurahan harus menyusun dan menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) untuk pembangunan 6
Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) untuk pembangunan tahunan
sesuai tahapan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 27 Desember 2020, Kalurahan Pleret melaksanakan pemilihan Lurah
periode 2021-2026. Berdasarkan hasil pemilihan, maka ditetapkan Taufiq Kamal, S.
Kom., M. Cs. sebagai Lurah Kalurahan Pleret Periode 2021-2026 serta dilantik pada
tanggal 30 Desember 2020. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Bantul, Drs. H.
Suharsono di Gedung Induk Pamkab Bantul, D. I. Yogyakarta. Selanjutnya, Lurah terpilih
berkewajiban menyusun RPJMKal sesuai masa jabatannya, yaitu dari tahun 2021 hingga
2026, dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Kalurahan paling lama 3 bulan
setelah Lurah terpilih dilantik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014.
Dokumen RPJMKal merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Kalurahan,
arah kebijakan pembangunan Kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan,
pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan
untuk jangka waktu 6 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RPJPD, dan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2021-2026
I-1