Page 6 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 6

RPJMN. Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas Kepala Kalurahan terpilih
               menjiwai seluruh muatan RPJMKal Pleret 2021-2026 dan harus dioperasionalkan oleh
               seluruh perangkat Kalurahan sesuai dengan kewenangannya.
                       Penjabaran  visi  dan  misi  pembangunan  jangka  menengah  Kalurahan  Pleret

               dilakukan  dengan  inovasi  dan  kolaborasi.  Artinya,  pelaksanaan  pembangunan
               diharapkan tidak hanya sebatas proses atau cara yang selama ini telah dilakukan, namun
               juga  disertai  dengan  berbagai  bentuk  pembaharuan  dalam  penyelenggaraan
               pemerintahan  Kalurahan.  Demikian  juga  diharapkan  terjalin  kolaborasi  yang  intens
               antara Pemerintah Kalurahan Pleret dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi D. I.
               Yogyakarta, dan Pemerintah Pusat.

                       Pemerintah Kalurahan Pleret dalam menyusun RPJMKal menerapkan beberapa
               asas pendekatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114
               Tahun  2014.  Asas  pendekatan  perencanaan  pembangunan  Kalurahan  yang  dimaksud
               yaitu :

                    1.  Asas  kemandirian  Kalurahan,  yaitu  perencanaan  pembangunan  Kalurahan
                        sebaiknya  memperhatikan  hakekat  dan  sifat  kemandirian  Kalurahan  yang
                        berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan)
                    2.  Asas subsidiaritas, yaitu lokalisasi penggunaan kewenangan dan pengambilan
                        keputusan  atau  bisa  disebut  sebagai  penerapan  kewenangan  berskala  lokal
                        Kalurahan.

                       Dengan kata lain, hakikat dan sifat kemandirian Kalurahan adalah kemandirian
               dari  dalam  dan  kemandirian  dari  bawah.  Kemudian,  kewenangan  Kalurahan  yang
               menjadi  dasar  dalam  penyusunan  perencanaan  Kalurahan  memiliki  beberapa  prinsip
               yang  sesuai  dengan  Pemerintah  Pemerintah  No.  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan

               Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan, yakni :
                   1.  Belajar  dari  pengalaman  dan  menghargai  perbedaan,  yaitu  bagaimana
                       perencanaan Kalurahan dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama
                       dari keberhasilan yang diraih.
                   2.  Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, yaitu rencana yang disusun harus
                       dapat  memberikan  keuntungan  dan  manfaat  langsung  secara  nyata  bagi

                       masyarakat.
                   3.  Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan
                       masyarakat.
                   4.  Penggalian  informasi  Kalurahan  dengan  sumber  utama  dari  masyarakat
                       Kalurahan, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil

                       pemetaan apresiatif Kalurahan.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2021-2026
                                                                                                        I-2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11