Page 6 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 6
RPJMN. Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas Kepala Kalurahan terpilih
menjiwai seluruh muatan RPJMKal Pleret 2021-2026 dan harus dioperasionalkan oleh
seluruh perangkat Kalurahan sesuai dengan kewenangannya.
Penjabaran visi dan misi pembangunan jangka menengah Kalurahan Pleret
dilakukan dengan inovasi dan kolaborasi. Artinya, pelaksanaan pembangunan
diharapkan tidak hanya sebatas proses atau cara yang selama ini telah dilakukan, namun
juga disertai dengan berbagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kalurahan. Demikian juga diharapkan terjalin kolaborasi yang intens
antara Pemerintah Kalurahan Pleret dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi D. I.
Yogyakarta, dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kalurahan Pleret dalam menyusun RPJMKal menerapkan beberapa
asas pendekatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114
Tahun 2014. Asas pendekatan perencanaan pembangunan Kalurahan yang dimaksud
yaitu :
1. Asas kemandirian Kalurahan, yaitu perencanaan pembangunan Kalurahan
sebaiknya memperhatikan hakekat dan sifat kemandirian Kalurahan yang
berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan)
2. Asas subsidiaritas, yaitu lokalisasi penggunaan kewenangan dan pengambilan
keputusan atau bisa disebut sebagai penerapan kewenangan berskala lokal
Kalurahan.
Dengan kata lain, hakikat dan sifat kemandirian Kalurahan adalah kemandirian
dari dalam dan kemandirian dari bawah. Kemudian, kewenangan Kalurahan yang
menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan Kalurahan memiliki beberapa prinsip
yang sesuai dengan Pemerintah Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan, yakni :
1. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yaitu bagaimana
perencanaan Kalurahan dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama
dari keberhasilan yang diraih.
2. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, yaitu rencana yang disusun harus
dapat memberikan keuntungan dan manfaat langsung secara nyata bagi
masyarakat.
3. Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan
masyarakat.
4. Penggalian informasi Kalurahan dengan sumber utama dari masyarakat
Kalurahan, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil
pemetaan apresiatif Kalurahan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2021-2026
I-2