Page 10 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 10
Penyusunan RPJMKal Pleret merupakan rangkaian yang berkesinambungan,
mulai tahap pembentukan tim penyusun RPJMKal hingga penetapan dan/atau perubahan
RPJMKal (lihat Gambar 1.1).
Pada tahap pembentukan tim penyusun RPJMKal, Kepala Kalurahan membentuk
tim penyusun yang mana tim penyusun ini bertugas dalam pengkajian keadaan
Kalurahan, penyusunan rancangan RPJM dan penyempurnaan RPJM. Tahap berikutnya
yaitu penyelarasan arah kebijakan pembangungan Kabupaten dimana dalam tahap ini,
tim penyusun bertugas untuk mengikuti sosialiasi dan/atau mendapatkan informasi
tentang arah kebijakan yang hasilnya dituang dalam format data rencana program dan
kegiatan pembangunan yang akan menjadi lampiran untuk tahapan berikutnya.
Dalam tahapan ketiga ini, tim penyusun bertugas untuk melakukan pengkajian
keadaan Kalurahan yang meliputi data sosial ekonomi masyarakat, masalah dan potensi
desa serta kebutuhan prioritas warga. Hasil dari kajian ini dilaporkan kepada Kepala
Kalurahan untuk kemudian selanjutnya dilaporkan kepada Badan Permusyawarakatan
Kalurahan (BPKal).
Berikutnya BPKal melalui musyawarah Kalurahan melakukan penyusunan
rencana pembangunan Kalurahan yang berpedoman pada laporan pengkajian keadaan
Kalurahan. Hasil dari musyawarah ini dibuat dalam berita acara yang selanjutnya
menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMKal Pleret.
Proses penyusunan RPJMKal Pleret dituangkan dalam format rancangan RPJMKal
yang hasil rancangannya dibuat dalam berita acara yang dilengkapi dengan dokumen
rancangan RPJMKal Pleret. Hasil rancangan ini disampaikan oleh tim penyusun kepada
Kepada Kalurahan untuk kemudian diperiksa. Apabila terdapat perbaikan, maka
berdasar arahan Kepala Kalurahan jika rancangan RPJMKal tersebut belum disetujui.
Sedangkan jika sudah maka perlu dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan
Kalurahan. Selanjutnya, Kepala Kalurahan membahas dan menyepakati rancangan
RPJMKal melalui musyawarah perencanaan pembangunan Kalurahan yang hasilnya
dituang pada berita acara.
Tahap terakhir yaitu penetapan RPJMKal, Kepala Kalurahan mengarahkan tim
penyusun melakukan perbaikan dokumen RPJMKal berdasar hasil musyawarah. Dimana
rancangan RPJM ini menjadi lampiran dalam rancangan peraturan Kalurahan tentang
RPJMKal (Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RPJM dibahas dan disepakati oleh
Kepala Kalurahan dan BPKal untuk ditetapkan menjadi peraturan Kalurahan tentang
RPJMKal). Sedangkan apabila terjadi perubahan atas RPJMKal, Kepala Kalurahan dapat
mengubahnya jika terjadi peristiwa seperti bencana alam maupun jika terdapat
perubahan mendasar dari pemerintah Kabupaten/Provinsi.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2021-2026
I-5