Page 15 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 15
1.3.4. Hubungan RPJMKal Pleret dengan RPJP Kabupaten Bantul
Penyusunan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026 tidak lepas dari visi dan misi
pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantul sebagaimana tertuang dalam dokumen
RPJP Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025. Strategi, arah kebijakan, dan program
pengembangan wilayah yang tertuang dalam RPJP Provinsi Kabupaten Bantul Tahun
2006-2025 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026.
Selain itu, indikator kinerja Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 juga menjadi acuan
dalam penentuan indikator kinerja RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026.
1.3.5. Hubungan RPJMKal Pleret dengan RPJM Kabupaten Bantul
Penyusunan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026 tidak lepas dari visi dan misi
pembangunan jangka menengah Kabupaten Bantul sebagaimana tertuang dalam
dokumen RPJM Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Strategi, arah kebijakan, dan
program pengembangan wilayah yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Bantul Tahun
2016-2021 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Desa Pleret Tahun 2021-2026.
Selain itu, indikator kinerja RPJM Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 juga menjadi
acuan dalam penentuan indikator kinerja RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026.
1.3.6. Hubungan RPJMKal Pleret dengan RTRW
Penyusunan RPJKal Pleret Tahun 2021-2026 memperhatikan dan
mempertimbangkan pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW
Nasional, RTRW Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2009-2029, dan RTRW Kabupaten
Bantul Tahun 2010-2030 sebagai dasar dalam penetapan lokasi program dan kegiatan
pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kalurahan Pleret. Selain itu,
RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026 juga memuat strategi dan arah kebijakan
pengembangan wilayah yang tercantum dalam RTRW Nasional, RTRW Provinsi D. I.
Yogyakarta Tahun 2009-2029, dan RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030.
1.3.7. Hubungan RPJMKal Pleret dengan Renstra Bidang-bidang Kalurahan
RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Strategis (Renstra) masing-masing bidang Kalurahan di Kalurahan Pleret selama periode
tersebut. Renstra OPD sebagaimana diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan
kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib
dan/atau Urusan Pemerintaha Pilihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi setiap
bidang Kalurahan. Sasaran program dan kegiatan pembangunan dalam Renstra bidang
Kalurahan juga diselaraskan dengan sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2021-2026
I-10