Page 13 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 13
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan se-Kabupaten Bantul
31. Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan se Kabupaten Bantul.
32. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang pendoman umum
pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
33. Peraturan Kalurahan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Susuana Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan Pleret.
34. Peraturan Kalurahan Pleret Nomor 09 Tahun 2020 tentang Kewenangan
Kaluahan Pleret.
1.3. Hubungan Antar Dokumen Perencanaan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mengamanatkan hierarki perencanaan pembangunan nasional di dalam
penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan. Dengan demikian, RPJMKal Pleret
Tahun 2021-2026 yang merupakan penjabaran visi misi Lurah Pleret terpilih dan bagian
dari sistem perencanaan pembangunan nasional, harus sinkron dengan dokumen
perencanaan lain, seperti Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2020-2024, RPJP
Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2005-2025, RPJM Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2017-
2022, RPJP Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025, RPJM Kabupaten Bantul 2006-2021,
RTRW Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2009-2029, RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2010-
2030, Renstra Bidang-bidang Kalurahan, RKPKal, dan KLHS. Hubungan keterkaitan antar
dokumen perencanaan tersebut dapat dilihat pada Gambar 1.2 berikut.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2021-2026
I-8