Page 87 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 87
2.7. Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal)
Per Desember 2018, Kalurahan Pleret memiliki satu Badan Usaha Milik
Kalurahan (BUMKal), yaitu Pleret Makmur. BUMKal Pleret Makmur merupakan badan
usaha yang bergerak dalam bidang peningkatan kemampuan keuangan pemerintah
kalurahan. Fungsi BUMKal Pleret Makmur ini adalah untuk meningkatkan ekonomi
masyarakat Kalurahan Pleret, membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat
Kalurahan Pleret dan menggali potensi yang ada di wilayah Kalurahan Pleret. Tugas
pokok dan fungsi BUMKal Pleret Makmur diatur dalam Peraturan Desa Pleret No. 01
Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. BUMKal yang diketuai oleh
Bapak Supandi ini melakukan jenis kegiatan usaha berupa pasar klitikan, sampah, dan
wisata.
Kemudian menurut Keputusan Lurah Pleret No. 34 Tahun 2021 tentang
Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Miliki Kalurahan (BUM Kalurahan) Kalurahan
Pleret Kapanewon Pleret Periode Tahun 2021-2026, telah ditetapkan kepengurusan
BUMKal dengan susunan dan personalia sebagai berikut:
a. Penasehat : Lurah Pleret (Taufiq Kamal, S. Kom., M.Cs)
b. Pelaksana Operasional
1. Direktur Utama : Barmawi
2. Sekretaris : Muhammad Aziz, S. Pt.
3. Bendahara : Sellarinjani Artiya Rukmana, SE.
c. Pengawas
1. Ketua : Anton Budi Hartono
2. Anggota : Sri Hardono
3. Anggota : Muhammad Sholihan, ST.
Pengurus BUMKal Pleret sebagaimana dimaksud diatas di dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya berpedoman pada Peraturan Kalurahan Pleret No. 4 Tahun
2021 tentang BUMKal dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BUMKal Pleret. Keputusan Lurah Pleret ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
2.8. Kerjasama Kalurahan Pleret
2.8.1. Kerjasama antar Kalurahan
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara
Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dijelaskan bahwasanya Kerjasama Antar
Desa adalah kesepakatan bersama antar-desa dan/atau dengan pihak ketiga yang
dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan
kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Berdasarkan
pengertian tersebut dapat diketahui bahwasanya kerjasama kalurahan dapat
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-68