Page 87 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 87

2.7. Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal)

                       Per  Desember  2018,  Kalurahan  Pleret  memiliki  satu  Badan  Usaha  Milik
               Kalurahan (BUMKal), yaitu Pleret Makmur. BUMKal Pleret Makmur merupakan badan
               usaha  yang  bergerak  dalam  bidang  peningkatan  kemampuan  keuangan  pemerintah
               kalurahan.  Fungsi  BUMKal  Pleret  Makmur  ini  adalah  untuk  meningkatkan  ekonomi
               masyarakat  Kalurahan  Pleret,  membuka  kesempatan  berusaha  bagi  masyarakat

               Kalurahan  Pleret  dan  menggali  potensi  yang  ada  di  wilayah  Kalurahan  Pleret.  Tugas
               pokok dan fungsi BUMKal Pleret Makmur diatur dalam Peraturan Desa Pleret No. 01
               Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. BUMKal yang diketuai oleh
               Bapak Supandi ini melakukan jenis kegiatan usaha berupa pasar klitikan, sampah, dan

               wisata.
                       Kemudian  menurut  Keputusan  Lurah  Pleret  No.  34  Tahun  2021  tentang
               Penetapan Kepengurusan  Badan Usaha  Miliki Kalurahan (BUM Kalurahan) Kalurahan
               Pleret  Kapanewon  Pleret  Periode  Tahun  2021-2026,  telah  ditetapkan  kepengurusan
               BUMKal dengan susunan dan personalia sebagai berikut:

                          a.  Penasehat                    : Lurah Pleret (Taufiq Kamal, S. Kom., M.Cs)
                          b.  Pelaksana Operasional
                                 1.  Direktur Utama        : Barmawi
                                 2.  Sekretaris            : Muhammad Aziz, S. Pt.
                                 3.  Bendahara             : Sellarinjani Artiya Rukmana, SE.
                          c.  Pengawas
                                 1.  Ketua                 : Anton Budi Hartono
                                 2.  Anggota               : Sri Hardono
                                 3.  Anggota               : Muhammad Sholihan, ST.

                       Pengurus BUMKal Pleret sebagaimana dimaksud diatas di dalam melaksanakan
               tugas  dan  wewenangnya  berpedoman  pada  Peraturan  Kalurahan  Pleret  No.  4  Tahun

               2021  tentang  BUMKal  dan  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  (AD/ART)
               BUMKal Pleret. Keputusan Lurah Pleret ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.

               2.8. Kerjasama Kalurahan Pleret

               2.8.1. Kerjasama antar Kalurahan

                       Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara
               Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dijelaskan bahwasanya Kerjasama Antar
               Desa  adalah  kesepakatan  bersama  antar-desa  dan/atau  dengan  pihak  ketiga  yang
               dibuat  secara  tertulis  untuk  mengerjakan  bidang  pemerintahan,  pembangunan,
               pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan

               kewenangan  desa  serta  menimbulkan  hak  dan  kewajiban  para  pihak.  Berdasarkan
               pengertian  tersebut  dapat  diketahui  bahwasanya  kerjasama  kalurahan  dapat

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-68
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92