Page 88 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 88

dikategorikan menjadi dua yakni, kerjasama kalurahan dengan kalurahan lainnya, dan
               kerjasama kalurahan dengan pihak ketiga. Pihak ketiga dapat berasal dari pihak swasta,
               organisasi  kemasyarakatan,  dan  lembaga  lainnya  sebagaimana  aturan  desa  yang  ada.

               Belum  ditemukan  catatan  kerjasama  antara  pemerintah  Kalurahan  Pleret  dengan
               kalurahan lainnya dari tahun 2016-2021.
                       Kerjasama  kalurahan  merupakan  satu  pilar  penting  untuk  menjawab  dan
               mewujudkan  tujuan  pembangunan  kalurahan,  yaitu  meningkatkan  kesejahteraan  dan
               pengurangan  kemiskinan.  Menurut  Ariyanto  &  Wibowo  (2019),  beberapa  alasan

               penting perlunya kerjasama kalurahan maupun kemitraan, yaitu:
                  1.  Potensi  sumber  daya  alam,  sosial,  dan  ekonomi  kalurahan  tidak  selalu  sama
                      antara  kelurahan  yang  satu  dengan  kalurahan  lainnya.  Demikian  pula  relasi
                      masyarakat antar kalurahan dapat terjalin dengan baik,
                  2.  Kalurahan-kalurahan  ke  depan  sudah  harus  mampu  menciptakan  kemandirian

                      khususnya  dalam  sistem  pemenuhan  kebutuhan  dasar  seperti  pangan,  energi,
                      pendidikan, dan kesehatan,
                  3.  Tuntutan  pengelolaan  sumber  daya  alam  semakin  diarahkan  pada  penyesuaian
                      tata kelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,
                  4.  Program-program  pembangunan  seringkali  menciptakan  ketergantungan

                      masyarakat kalurahan atau kalurahan pada penyelenggara program.  Kerjasama
                      dimaksudkan  untuk  memperkuat  kapasitas  masyarakat  lintas  kalurahan  dalam
                      memperkuat kemandiriannya sebagai subjek pembangunan.

               2.8.2. Kerjasama Kalurahan Pleret dengan Pihak Ketiga

                       Sebagaimana  yang  dijelaskan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  No.  96
               tahun 2017, bahwasanya pihak ketiga yang dimaksudkan dalam kerjasama desa dapat
               berasal  dari  pihak  swasta,  pihak  swasta,  organisasi  kemasyarakatan,  dan  lembaga

               lainnya sebagaimana aturan desa yang ada. Kerjasama yang dilakukan Kalurahan Pleret
               dengan pihak ketiga selama periode tahun 2016-2021 dapat dilihat pada Tabel 2.65.

                 Tabel 2.65 Daftar Kerjasama antara Pemerintah Kalurahan Pleret dengan Pihak
                                               Ketiga Tahun 2016-2021

                                                 Dasar
                No        Mitra Kerja                                      Hasil                   Tahun
                                                Hukum
                                                            Tersepakatinya kegiatan
                     Program Studi                          sosialisasi, pelatihan, dan
                     Keperawatan             Perjanjian
                1                                           penyuluhan mengenai kesehatan           2016
                     Universitas Respati     kerja sama     terkait demam berdarah kepada
                     Yogyakarta
                                                            30 rang kader (masyarakat)



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-69
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93