Page 93 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 93

Berdasarkan  tabel  di  atas,  dapat  diketahui  bahwa  pada  tahun  2014-2020
               terdapat  11  jenis  pelayanan  di  Kalurahan  Pleret,  yaitu  Surat  Keterangan  Catatan
               Kepolisian (SKCK), Legalisasi, Surat Kredit, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan

               Tidak  Mampu  (SKTM)  dan  Surat  Keterangan  Mampu  (SKM),  Surat  Keterangan
               Kelahiran,  Surat  Keterangan  Kematian,  Permohonan  Bantuan,  Izin  Mendirikan
               Bangunan (IMB), Surat Rekomendasi Penelitian/KKN, dan Penanganan Covid-19. Pada
               tahun  2014  dan  2015,  jenis  pelayanan  terbanyak  yaitu  legalisasi  dengan  jumlah
               pelayanan 599 dan 522, kemudian pada  tahun  2016 jenis  pelayanan  terbanyak yaitu

               SKCK,  dan  legalisasi  pada  tahun  2017.  Untuk  tahun  2018  dan  2019,  legalisasi  masih
               merupakan jenis pelayanan terbanyak, begitu juga untuk tahun 2020.
                       Menurut  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  No.  2  Tahun  2017,  jenis  pelayanan
               Kalurahan  Pleret  Tahun  2014-2020  termasuk  ke  dalam  kategori  SPM  Kalurahan
               pemberian  surat  keterangan,  yang  mana  surat  keterangan  ini  salah  satu  sumbernya

               berasal dari SPM Kalurahan kategori penyediaan data dan informasi kependudukan dan
               pertanahan.  Pemberian  surat  keterangan  dari  Pemerintah  Kalurahan  kepada
               masyarakat  yang  akan  melakukan  proses  suatu  pelayanan  didasarkan  pada  data  dan
               informasi  yang  telah  disesuaikan  dengan  data  dasar  dan  data  perubahan  yang
               diselesaikan dalam  1  (satu)  hari.  Surat  keterangan  ini  diberikan  apabila  berkas  yang

               diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai
               dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  telah  dilengkapi  surat
               keterangan  domisili  dari  RT  atau  RW.  Untuk  di  Kalurahan  Pleret  sendiri,  rata-rata
               pelaksanaan  pelayanan  menghabiskan  waktu  ±  7  hari  (tidak  lebih  dari  1  minggu),
               sehingga  ke  depannya  diperlukan  kesigapan  pelayanan  untuk  memberikan  performa

               yang lebih baik.
                       Dalam  hal  persyaratan  untuk  proses  suatu  pelayanan  belum  lengkap,
               Pemerintah  Kalurahan  berkewajiban  untuk  memberikan  informasi  tentang
               kelengkapan  persyaratan  yang  harus  dipenuhi  oleh  masyarakat  dalam  proses  suatu
               pelayanan dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari. Dalam pemberian

               surat  keterangan  ini,  Pemerintah  Kalurahan  menggunakan  tata  naskah  dinas  sesuai
               dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                       Untuk  lebih  jelasnya,  alur  mekanisme  pelayanan  publik  di  Kalurahan  Pleret
               dapat dilihat pada Gambar 2.8 di bawah ini:














               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-74
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98