Page 93 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 93
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa pada tahun 2014-2020
terdapat 11 jenis pelayanan di Kalurahan Pleret, yaitu Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), Legalisasi, Surat Kredit, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Mampu (SKM), Surat Keterangan
Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Permohonan Bantuan, Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Surat Rekomendasi Penelitian/KKN, dan Penanganan Covid-19. Pada
tahun 2014 dan 2015, jenis pelayanan terbanyak yaitu legalisasi dengan jumlah
pelayanan 599 dan 522, kemudian pada tahun 2016 jenis pelayanan terbanyak yaitu
SKCK, dan legalisasi pada tahun 2017. Untuk tahun 2018 dan 2019, legalisasi masih
merupakan jenis pelayanan terbanyak, begitu juga untuk tahun 2020.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2017, jenis pelayanan
Kalurahan Pleret Tahun 2014-2020 termasuk ke dalam kategori SPM Kalurahan
pemberian surat keterangan, yang mana surat keterangan ini salah satu sumbernya
berasal dari SPM Kalurahan kategori penyediaan data dan informasi kependudukan dan
pertanahan. Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Kalurahan kepada
masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan
informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan yang
diselesaikan dalam 1 (satu) hari. Surat keterangan ini diberikan apabila berkas yang
diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilengkapi surat
keterangan domisili dari RT atau RW. Untuk di Kalurahan Pleret sendiri, rata-rata
pelaksanaan pelayanan menghabiskan waktu ± 7 hari (tidak lebih dari 1 minggu),
sehingga ke depannya diperlukan kesigapan pelayanan untuk memberikan performa
yang lebih baik.
Dalam hal persyaratan untuk proses suatu pelayanan belum lengkap,
Pemerintah Kalurahan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang
kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam proses suatu
pelayanan dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari. Dalam pemberian
surat keterangan ini, Pemerintah Kalurahan menggunakan tata naskah dinas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya, alur mekanisme pelayanan publik di Kalurahan Pleret
dapat dilihat pada Gambar 2.8 di bawah ini:
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-74