Page 96 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 96

2.10. Penelaahan Kajian Budaya dan Wisata

                       Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2014,
               yang  dimaksud  dengan  Desa/Kalurahan  Budaya  adalah  desa  atau  kalurahan  yang
               mengaktualisasikan,  mengembangkan,  dan  mengkonservasi  kekayaan  potensi  budaya
               yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional,
               bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan

               warisan  budaya.  Dalam  praktiknya,  suatu  desa/kalurahan  yang  ingin  mengusulkan
               penetapan desa/kalurahan budaya kepada Gubernur melalui Dinas Kebudayaan dengan
               melampirkan persyaratan sebagai berikut, yaitu:
                   a)  Profil  Desa/Kalurahan  yang  meliputi  demografi  desa/kalurahan  dan  potensi

                       budaya  yang  meliputi  adat  dan  tradisi,  kesenian,  bahasa,  sastra,  dan  aksara
                       kerajinan,  kuliner  dan  pengobatan  tradisional,  penataan  ruang  dan  warisan
                       budaya;
                   b)  Rencana program kegiatan; dan
                   c)  Rekomendasi  dari  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota  yang
                      memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.  Kemudian Dinas Kebudayaan

                      akan  menyampaikan  rekomendasi  penetapan  Desa/Kalurahan  Budaya
                      sebagaimana dimaksud diatas kepada Gubernur berdasarkan hasil penilaian Tim
                      Akreditasi.
                       Kemudian  menurut  Peraturan  Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  No.  40
               Tahun  2020  tentang  Kelompok  Sadar  Wisata  dan  Desa/Kampung  Wisata  yang

               dimaksud  dengan  Desa/Kampung  Wisata  yang  selanjutnya  disebut  Deswita/Kawita
               adalah  kelompok  masyarakat  yang  berusaha  di  bidang  pariwisata  yang  mencakup
               atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung di dalam wilayah Desa/Kalurahan dengan
               prinsip pariwisata berbasis masyarakat. Di dalam Undang-undang tersebut disebutkan
               pula bahwa kriteria Deswita/Kawita yaitu:

                   a)  Memiliki potensi produk atau daya tarik wisata yang unik dan khas;
                   b)  Memiliki  sumber  daya manusia  setempat  yang  mendukung  dalam  pengelolaan
                      Deswita/Kawita;
                   c)  Memiliki  fasilitas  dan  sarana  prasarana  dasar  untuk  kegiatan  tinggal  bersama
                      dalam lingkup Deswita/Kawita;

                   d)  Memiliki homestay sebagai paket atraksi; dan
                   e)  Didukung peran serta masyarakat.
                       Di  dalam  praktiknya,  pembentukan  Deswita/Kawita  melalui  beberapa  proses,
               yakni:
                   a)  Pembentukan Deswita/Kawita harus didahului dengan pembentukan Pokdarwis

                       (Kelompok Sadar Wisata);


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-77
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101