Page 96 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 96
2.10. Penelaahan Kajian Budaya dan Wisata
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2014,
yang dimaksud dengan Desa/Kalurahan Budaya adalah desa atau kalurahan yang
mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya
yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional,
bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan
warisan budaya. Dalam praktiknya, suatu desa/kalurahan yang ingin mengusulkan
penetapan desa/kalurahan budaya kepada Gubernur melalui Dinas Kebudayaan dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut, yaitu:
a) Profil Desa/Kalurahan yang meliputi demografi desa/kalurahan dan potensi
budaya yang meliputi adat dan tradisi, kesenian, bahasa, sastra, dan aksara
kerajinan, kuliner dan pengobatan tradisional, penataan ruang dan warisan
budaya;
b) Rencana program kegiatan; dan
c) Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang kebudayaan. Kemudian Dinas Kebudayaan
akan menyampaikan rekomendasi penetapan Desa/Kalurahan Budaya
sebagaimana dimaksud diatas kepada Gubernur berdasarkan hasil penilaian Tim
Akreditasi.
Kemudian menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40
Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa/Kampung Wisata yang
dimaksud dengan Desa/Kampung Wisata yang selanjutnya disebut Deswita/Kawita
adalah kelompok masyarakat yang berusaha di bidang pariwisata yang mencakup
atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung di dalam wilayah Desa/Kalurahan dengan
prinsip pariwisata berbasis masyarakat. Di dalam Undang-undang tersebut disebutkan
pula bahwa kriteria Deswita/Kawita yaitu:
a) Memiliki potensi produk atau daya tarik wisata yang unik dan khas;
b) Memiliki sumber daya manusia setempat yang mendukung dalam pengelolaan
Deswita/Kawita;
c) Memiliki fasilitas dan sarana prasarana dasar untuk kegiatan tinggal bersama
dalam lingkup Deswita/Kawita;
d) Memiliki homestay sebagai paket atraksi; dan
e) Didukung peran serta masyarakat.
Di dalam praktiknya, pembentukan Deswita/Kawita melalui beberapa proses,
yakni:
a) Pembentukan Deswita/Kawita harus didahului dengan pembentukan Pokdarwis
(Kelompok Sadar Wisata);
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-77