Page 99 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 99
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada sisi
pendapatan akan terlihat sejauh mana faktor internal dan eksternal akan mempengaruhi
pendapatan Kalurahan, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Kalurahan/Desa (PADes),
Dana Perimbangan maupun Lain-lain Pendapatan Kalurahan yang Sah. Sementara itu,
dari sisi belanja Kalurahan akan diproyeksikan kebutuhan belanja Kalurahan untuk
memenuhi berbagai kriteria belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas Kalurahan dan
belanja non prioritas. Selanjutnya dari sisi pembiayaan akan terlihat bauran strategi
kebijakan penyeimbangan antara pendapatan dan belanja Kalurahan yang terwujud
dalam surplus/defisit anggaran Kalurahan Pleret.
3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu
Analisis kinerja keuangan masa lalu mendeskripsikan tentang kinerja
pelaksanaan APBDes dan neraca Kalurahan Pleret selama ini. Berbagai objek baik
penerimaan Kalurahan maupun pengeluaran Kalurahan dianalisis untuk memahami
perilaku dan karakteristik dari kinerja keuangan Kalurahan Pleret. Berdasarkan analisis
tersebut, akan diketahui pola perkembangan pendapatan, belanja dan pembiayaan
sehingga bisa digunakan untuk melakukan proyeksi keuangan Kalurahan ke depan.
3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBDes
Kinerja pelaksanaan APBDes umumnya diukur dengan Laporan Realisasi
Anggaran (LRA). LRA adalah laporan yang mencatat anggaran dan realisasi anggaran
pada satu tahun anggaran. LRA menyajikan seluruh Pendapatan Kalurahan dan dikurangi
dengan Belanja Kalurahan sehingga dihasilkan surplus atau defisit anggaran. Setelah
surplus (defisit) ini memperhitungkan penambahan atau pengurangan Pembiayaan,
maka akan menghasilkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada satu
tahun anggaran. SILPA ini akan digunakan sebagian atau seluruhnya pada tahun
anggaran berikutnya. Dalam LRA, realisasi anggaran dibandingkan dengan anggaran
berdasarkan APBDes sehingga terlihat berapa persen realisasi masing-masing komponen
Pendapatan dan Belanja. LRA juga dapat digunakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk
menilai kemampuan Pemerintah Kalurahan untuk menghasilkan Pendapatan dan
kemampuan menyerap anggaran Belanja untuk kegiatan pelayanan publik.
3.1.1.1. Pendapatan Desa/Kalurahan
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan/Desa,
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa/Kalurahan.
Pendapatan Kalurahan adalah hak Pemerintah Kalurahan yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Gambar 3.1 dan Tabel 3.1
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET III-2
TAHUN 2021-2026