Page 99 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 99

Permendagri  Nomor  113  Tahun  2014  tetang  Pengelolaan  Keuangan  Desa.  Pada  sisi
               pendapatan akan terlihat sejauh mana faktor internal dan eksternal akan mempengaruhi
               pendapatan Kalurahan, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Kalurahan/Desa (PADes),

               Dana Perimbangan maupun Lain-lain Pendapatan Kalurahan yang Sah. Sementara itu,
               dari  sisi  belanja  Kalurahan  akan  diproyeksikan  kebutuhan  belanja  Kalurahan  untuk
               memenuhi berbagai kriteria belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas Kalurahan dan
               belanja  non  prioritas.  Selanjutnya  dari  sisi  pembiayaan  akan  terlihat  bauran  strategi
               kebijakan  penyeimbangan  antara  pendapatan  dan  belanja  Kalurahan  yang  terwujud

               dalam surplus/defisit anggaran Kalurahan Pleret.


               3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu

                       Analisis  kinerja  keuangan  masa  lalu  mendeskripsikan  tentang  kinerja
               pelaksanaan  APBDes  dan  neraca  Kalurahan  Pleret  selama  ini.  Berbagai  objek  baik
               penerimaan  Kalurahan  maupun  pengeluaran  Kalurahan  dianalisis  untuk  memahami
               perilaku dan karakteristik dari kinerja keuangan Kalurahan Pleret. Berdasarkan analisis

               tersebut,  akan  diketahui  pola  perkembangan  pendapatan,  belanja  dan  pembiayaan
               sehingga bisa digunakan untuk melakukan proyeksi keuangan Kalurahan ke depan.

               3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBDes

                       Kinerja  pelaksanaan  APBDes  umumnya  diukur  dengan  Laporan  Realisasi
               Anggaran  (LRA).  LRA adalah laporan yang mencatat  anggaran  dan realisasi  anggaran
               pada satu tahun anggaran. LRA menyajikan seluruh Pendapatan Kalurahan dan dikurangi
               dengan  Belanja  Kalurahan  sehingga  dihasilkan  surplus  atau  defisit  anggaran.  Setelah

               surplus  (defisit)  ini  memperhitungkan  penambahan  atau  pengurangan  Pembiayaan,
               maka akan menghasilkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada satu
               tahun  anggaran.  SILPA  ini  akan  digunakan  sebagian  atau  seluruhnya  pada  tahun
               anggaran  berikutnya.  Dalam  LRA,  realisasi  anggaran  dibandingkan  dengan  anggaran

               berdasarkan APBDes sehingga terlihat berapa persen realisasi masing-masing komponen
               Pendapatan dan Belanja. LRA juga dapat digunakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk
               menilai  kemampuan  Pemerintah  Kalurahan  untuk  menghasilkan  Pendapatan  dan
               kemampuan menyerap anggaran Belanja untuk kegiatan pelayanan publik.

               3.1.1.1. Pendapatan Desa/Kalurahan

                       Menurut  Undang-Undang  No.  6  Tahun  2014  tentang  Kalurahan/Desa,
               Permendagri  20  Tahun  2018  tentang  pengelolaan  keuangan  Desa/Kalurahan.
               Pendapatan Kalurahan adalah hak Pemerintah Kalurahan yang diakui sebagai penambah
               nilai  kekayaan  bersih  dalam  periode  tahun  bersangkutan.  Gambar  3.1  dan  Tabel  3.1

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                 III-2
               TAHUN 2021-2026
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104