Page 97 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 97
b) Pembentukan Deswita/Kawita dilakukan dengan registrasi kelembagaan
Deswita/Kawita;
c) Kelompok masyarakat mengajukan proposal pengajuan registrasi
Deswita/Kawita secara tertulis kepada Kalurahan;
d) Proposal sebagaimana yang dimaksud, dibahas bersama Pokdarwis dengan
Lurah;
e) Lurah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Deswita;
f) Surat Tanda Registrasi Deswita dicatatkan dalam Buku Registrasi
Deswita/Kawita;
g) Deswita/Kawita yang telah tercatat, wajib mengurus Nomor Induk Berusaha
(NIB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h) Surat Tanda Registrasi Deswita/Kawita dilaporkan kepada unit kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi bidang pariwisata pada Kabupaten, untuk
selanjutnya ditembuskan pada perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan
fungsi bidang pariwisata.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-78