Page 97 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 97

b)  Pembentukan  Deswita/Kawita  dilakukan  dengan  registrasi  kelembagaan
                      Deswita/Kawita;
                   c)  Kelompok      masyarakat     mengajukan       proposal     pengajuan     registrasi

                      Deswita/Kawita secara tertulis kepada Kalurahan;
                   d)  Proposal  sebagaimana  yang  dimaksud,  dibahas  bersama  Pokdarwis  dengan
                      Lurah;
                   e)  Lurah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Deswita;
                   f)  Surat  Tanda  Registrasi  Deswita  dicatatkan  dalam  Buku  Registrasi

                      Deswita/Kawita;
                   g)  Deswita/Kawita  yang  telah  tercatat,  wajib  mengurus  Nomor  Induk  Berusaha
                      (NIB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
                   h)  Surat  Tanda  Registrasi  Deswita/Kawita  dilaporkan  kepada  unit  kerja  yang
                      melaksanakan  tugas  dan  fungsi  bidang  pariwisata  pada  Kabupaten,  untuk

                      selanjutnya ditembuskan pada perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan
                      fungsi bidang pariwisata.
















































               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-78
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102