Page 98 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 98
BAB III
GAMBARAN KEUANGAN DESA/KALURAHAN
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki, Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukan bagi Desa
yang ditransfer APBD kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk, pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kalurahan. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana
Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada
setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus
mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari
Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada. Dana Desa dihitung berdasarkan
jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan 1). Jumlah Pendudu, 2). Angka
Kemiskinan, 3). Luas Wilayah, dan 4). Tingkat Kesulitan Geografis. Dana Desa bertujuan
untuk 1). Meningkatkan Pelayanan Publik di Desa/Kalurahan, 2). Mengentaskan
Kemiskinan, 3). Memajukan Perekonomian Desa, 4). Mengatasi Kesenjangan
Pembangunan antar Desa/Kalurahan serta, 5). Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai
Subjek dari Pembangunan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa, terutama untuk peningkatan kualitas hidup, penanggulangan
kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa pada dasarnya
merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan
masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Namun
demikian, dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa,
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun.
Gambaran Keuangan Kalurahan pada dasarnya bertujuan untuk mendeskripsikan
proyeksi kerangka pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Kalurahan dalam kurun waktu enam tahun ke depan dengan pertimbangan utama
kondisi keuangan Kalurahan selama beberapa tahun terakhir. Dasar Peraturan Desa dan
Dana Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tetang Dana Desa yang bersumber dari APBN,
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET III-1
TAHUN 2021-2026