Page 98 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 98

BAB III

                                 GAMBARAN KEUANGAN DESA/KALURAHAN


                    Guna  mendukung  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  desa  dalam  penyelenggaraan

               pemerintahan  dan  pembangunan  desa  dalam  segala  aspeknya  sesuai  dengan
               kewenangan yang dimiliki, Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukan bagi Desa
               yang  ditransfer  APBD  kabupaten/Kota  dan  diprioritaskan  untuk,  pelaksanaan
               pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kalurahan. Undang-Undang Nomor
               6  Tahun  2014  memberikan  mandat  kepada  Pemerintah  untuk  mengalokasikan  Dana
               Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada

               setiap  desa  sebagai  salah  satu  sumber  pendapatan  desa.  Kebijakan  ini  sekaligus
               mengintegrasikan  dan  mengoptimalkan  seluruh  skema  pengalokasian  anggaran  dari
               Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada. Dana Desa dihitung berdasarkan
               jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan 1). Jumlah Pendudu, 2). Angka

               Kemiskinan, 3). Luas Wilayah, dan 4). Tingkat Kesulitan Geografis. Dana Desa bertujuan
               untuk  1).  Meningkatkan  Pelayanan  Publik  di  Desa/Kalurahan,  2).  Mengentaskan
               Kemiskinan,  3).  Memajukan  Perekonomian  Desa,  4).  Mengatasi  Kesenjangan
               Pembangunan antar Desa/Kalurahan serta, 5). Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai
               Subjek dari Pembangunan.


                    Penggunaan  Dana  Desa  diprioritaskan  untuk  pembangunan  dan  pemberdayaan
               masyarakat  desa,  terutama  untuk  peningkatan  kualitas  hidup,  penanggulangan
               kemiskinan,  dan  kesejahteraan  masyarakat.  Penggunaan  Dana  Desa  pada  dasarnya
               merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan

               masyarakat  desa  setempat  dengan  tetap  mengedepankan  prinsip  keadilan.  Namun
               demikian, dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa,
               Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun.

                       Gambaran Keuangan Kalurahan pada dasarnya bertujuan untuk mendeskripsikan
               proyeksi  kerangka  pendanaan  penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pembangunan

               Kalurahan  dalam  kurun  waktu  enam  tahun  ke  depan  dengan  pertimbangan  utama
               kondisi keuangan Kalurahan selama beberapa tahun terakhir. Dasar Peraturan Desa dan
               Dana  Desa  yaitu  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  Tetang  Desa,  Peraturan
               Pemerintah  Nomor  46  Tahun  2015  tentang  perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah

               Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan
               Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan
               Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tetang  Dana  Desa  yang  bersumber  dari  APBN,


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                 III-1
               TAHUN 2021-2026
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103