Page 95 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 95

4.  Akta Kematian
                          •  Photocopy Kartu Keluarga

                          •  Photocopy KTP yang Meninggal
                          •  Photocopy KTP Ahli Waris/Pelapor
                          •  Photocopy Surat Nikah yang Meninggal
                          •  Photocopy KTP 2 Orang Saksi

                   5.  Legalisasi
                       Menurut Bantulkab.go.id (2021) jenis pelayanan legalisasi yang diberikan oleh
               Kalurahan Pleret adalah legalisasi KTP dan KK dengan persyaratan:
                          •  KTP Asli

                          •  Kartu Keluarga Asli.
                   6.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
                       Menurut  Bantulkab.go.id  (2021)  syarat  yang  diperlukan  dalam  proses
               pengesahan permohonan IMB yaitu:
                          •  Fotocopy KTP

                          •  Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik
                              sendiri yang sudah ditandangani oleh pemilik/ahli waris yang disahkan
                              oleh Lurah
                          •  Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling

                          •  Surat  keterangan  ahli  waris  bila  nama  dalam  bukti  kepemilikan  tanah
                              sudah meninggal yang diterbitkan oleh Kalurahan
                          •  Surat  pernyataan  tidak  keberatan  dari  tetangga  yang  sudah
                              ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah

                          •  Bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
                          •  Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan.
                   7.  Penanganan Covid-19
                       Menurut Keputusan Lurah Pleret Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Pembentukan

               Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kalurahan Pleret terdapat
               Tim Penanganan Posko Kelurahan yang memiliki tugas penanganan kesehatan akibat
               penyebaran/penularan  Covid-19.  Belum  didapatkan  informasi  mengenai  persyaratan
               dan  alur  pelayanan  surat  penanganan  Covid-19,  untuk  informasi  lebih  lanjut  dapat
               langsung mendatangi Kantor Kalurahan Pleret.
                       Begitu pula dengan surat kredit, permohonan bantuan, dan surat rekomendasi

               Penelitian/KKN,  belum  ditemukan  informasi  mengenai  persyaratan  maupun  alur
               pelayanannya. Sehingga untuk informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi Kantor
               Kalurahan Pleret.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-76
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100