Page 95 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 95
4. Akta Kematian
• Photocopy Kartu Keluarga
• Photocopy KTP yang Meninggal
• Photocopy KTP Ahli Waris/Pelapor
• Photocopy Surat Nikah yang Meninggal
• Photocopy KTP 2 Orang Saksi
5. Legalisasi
Menurut Bantulkab.go.id (2021) jenis pelayanan legalisasi yang diberikan oleh
Kalurahan Pleret adalah legalisasi KTP dan KK dengan persyaratan:
• KTP Asli
• Kartu Keluarga Asli.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Menurut Bantulkab.go.id (2021) syarat yang diperlukan dalam proses
pengesahan permohonan IMB yaitu:
• Fotocopy KTP
• Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik
sendiri yang sudah ditandangani oleh pemilik/ahli waris yang disahkan
oleh Lurah
• Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
• Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah
sudah meninggal yang diterbitkan oleh Kalurahan
• Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah
ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah
• Bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
• Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan.
7. Penanganan Covid-19
Menurut Keputusan Lurah Pleret Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Pembentukan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kalurahan Pleret terdapat
Tim Penanganan Posko Kelurahan yang memiliki tugas penanganan kesehatan akibat
penyebaran/penularan Covid-19. Belum didapatkan informasi mengenai persyaratan
dan alur pelayanan surat penanganan Covid-19, untuk informasi lebih lanjut dapat
langsung mendatangi Kantor Kalurahan Pleret.
Begitu pula dengan surat kredit, permohonan bantuan, dan surat rekomendasi
Penelitian/KKN, belum ditemukan informasi mengenai persyaratan maupun alur
pelayanannya. Sehingga untuk informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi Kantor
Kalurahan Pleret.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-76