Page 91 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 91
penyuluhan terhadap 30 orang kader mengenai demam berdarah. Kemudian pada
tahun 2018, kerja sama yang dilakukan berfokus pada bidang kesehatan dan sosial.
Pada bidang kesehatan, kerja sama yang terjalin yaitu dengan UNJANI Yogyakarta,
Universitas Respati Yogyakarta, STIKES Surya Global Yogyakarta, dan Kementerian
Kesehatan serta GERMAS. Kemudian untuk bidang sosial, kerja sama yang terjalin
adalah dengan STPN Yogyakarta dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengenai
pendataan dan pemetaan tanah serta pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas.
Pada tahun 2019, bidang kerja sama yang terjalin cukup beragam yaitu dalam
bidang sosial, kesehatan, kebencanaan, politik, agama, dan kesehatan. Kerja sama yang
terjalin tersebut yaitu bekerja sama dengan LPPM UIN Kalijaga, Badan Pertanahan
Provinsi DIY & UGM, UMY, SATPOL PP & BPBD, UMY & BAWASLU Kabupaten Bantul,
Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dan IMP Kabupaten Bantul.
Pada tahun 2020 tidak terdapat kegiatan kerja sama antara Pemerintah
Kalurahan Pleret dengan pihak ketiga, adanya wabah Covid-19 menjadi alasan tidak
terdapatnya kegiatan kerjasama. Namun, pada tahun 2021 mulai terdapat kegiatan
kerjasama yaitu dalam bidang kebencanaan bersama dengan FPRB dan kerja sama
pendidikan dengan Universitas Ahmad Dahlan.
2.9. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa, arti dari Standar Pelayanan Mutu adalah ketentuan jenis dan
mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh masyarakat desa
secara minimal. Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwasanya Standar
Pelayanan Minimal Desa meliputi:
a) Penyediaan dan penyebaran informasi,
b) Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan,
c) Pemberian surat keterangan,
d) Penyederhanaan pelayanan, dan
e) Pengaduan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 2 Tahun 2017, maka layanan dasar SPM Pemerintah Kalurahan Pleret dapat
ditunjukkan oleh Tabel 2.66 berikut:
Tabel 2.66 Layanan SPM Menurut Kewenangan Kalurahan Pleret
Urusan
Kewenangan Layanan Dasar SPM
Penyediaan dan Penyebaran Informasi Layanan
Administratif
Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan Pertanahan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-72