Page 91 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 91

penyuluhan  terhadap  30  orang  kader  mengenai  demam  berdarah.  Kemudian  pada
               tahun  2018,  kerja  sama  yang  dilakukan  berfokus  pada  bidang  kesehatan  dan  sosial.
               Pada  bidang  kesehatan,  kerja  sama  yang  terjalin  yaitu  dengan  UNJANI  Yogyakarta,

               Universitas  Respati  Yogyakarta,  STIKES  Surya  Global  Yogyakarta,  dan  Kementerian
               Kesehatan  serta  GERMAS.  Kemudian  untuk  bidang  sosial,  kerja  sama  yang  terjalin
               adalah  dengan  STPN  Yogyakarta  dan  Dinas  Sosial  Kabupaten  Bantul  mengenai
               pendataan dan pemetaan tanah serta pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas.
                       Pada tahun 2019, bidang kerja sama yang terjalin cukup beragam yaitu dalam

               bidang sosial, kesehatan, kebencanaan, politik, agama, dan kesehatan. Kerja sama yang
               terjalin  tersebut  yaitu  bekerja  sama  dengan  LPPM  UIN  Kalijaga,  Badan  Pertanahan
               Provinsi DIY & UGM, UMY, SATPOL PP & BPBD, UMY & BAWASLU Kabupaten Bantul,
               Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dan IMP Kabupaten Bantul.
                       Pada  tahun  2020  tidak  terdapat  kegiatan  kerja  sama  antara  Pemerintah

               Kalurahan  Pleret  dengan  pihak  ketiga,  adanya  wabah  Covid-19  menjadi  alasan  tidak
               terdapatnya  kegiatan  kerjasama.  Namun,  pada  tahun  2021  mulai  terdapat  kegiatan
               kerjasama  yaitu  dalam  bidang  kebencanaan  bersama  dengan  FPRB  dan  kerja  sama
               pendidikan dengan Universitas Ahmad Dahlan.


               2.9. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
                       Menurut  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  No.  2  Tahun  2017  tentang  Standar
               Pelayanan Minimal Desa, arti dari Standar Pelayanan Mutu adalah ketentuan jenis dan

               mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh masyarakat desa
               secara  minimal.  Dalam  peraturan  yang  sama  disebutkan  bahwasanya  Standar
               Pelayanan Minimal Desa meliputi:
                  a)  Penyediaan dan penyebaran informasi,
                  b)  Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan,

                  c)  Pemberian surat keterangan,
                  d)  Penyederhanaan pelayanan, dan
                  e)  Pengaduan masyarakat.
                       Sesuai  dengan  ketentuan  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam
               Negeri No. 2 Tahun 2017, maka layanan dasar SPM Pemerintah Kalurahan Pleret dapat

               ditunjukkan oleh Tabel 2.66 berikut:

                         Tabel 2.66 Layanan SPM Menurut Kewenangan Kalurahan Pleret
                      Urusan
                   Kewenangan                               Layanan Dasar SPM
                                      Penyediaan dan Penyebaran Informasi Layanan
                   Administratif
                                      Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan Pertanahan

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-72
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96