Page 106 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 106
3) Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada desa paling sedikit 10% dari Realisasi
Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Pengalokasian
Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada desa tersebut ditetapkan dalam
Peraturan Bupati/Walikota.
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan
berdasarkan ketentuan: a) 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata
kepada seluruh Desa; dan b) 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara
proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-
masing. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
4) Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten/Kota
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus.
5) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada
Desa. Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan
yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya
kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas
pemerintah daerah di Desa. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan
dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam
rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga, meliputi hibah pemerintah kabupaten/kota,
provinsi, pusat, luar negeri, swasta, dan hibah lainnya. Sumber pendapatan lain
yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa,
pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET III-8
TAHUN 2021-2026