Page 106 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 106

3)  Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
                        Pemerintah  kabupaten/kota  mengalokasikan  Bagian  dari  Hasil  Pajak  dan
                        Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada desa paling sedikit 10% dari Realisasi

                        Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Pengalokasian
                        Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada desa tersebut ditetapkan dalam
                        Peraturan Bupati/Walikota.
                            Pengalokasian  bagian  dari  hasil  pajak  dan  retribusi  daerah  dilakukan
                        berdasarkan ketentuan: a) 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata

                        kepada  seluruh  Desa;  dan  b)  40%  (empat  puluh  perseratus)  dibagi  secara
                        proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-
                        masing.  Pengalokasian  bagian  dari  hasil  pajak  dan  retribusi  daerah
                        kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.


                    4)  Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten/Kota
                            Alokasi  Dana  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  ADD  adalah  dana
                        perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan
                        Belanja  Daerah  kabupaten/kota  setelah  dikurangi  Dana  Alokasi  Khusus.  ADD
                        paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima

                        kabupaten/kota  dalam  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah  setelah
                        dikurangi dana alokasi khusus.

                    5)  Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
                            Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, menurut

                        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                        Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  Tentang  Desa,  Pemerintah  daerah
                        provinsi  dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan  bantuan
                        keuangan  yang  bersumber  dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah
                        provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada

                        Desa. Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan
                        yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya  diserahkan sepenuhnya
                        kepada  Desa  penerima  bantuan  dalam  rangka  membantu  pelaksanaan  tugas
                        pemerintah daerah di Desa. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan
                        dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam

                        rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Hibah
                        dan sumbangan dari pihak ketiga, meliputi hibah pemerintah kabupaten/kota,
                        provinsi, pusat, luar negeri, swasta, dan hibah lainnya. Sumber pendapatan lain
                        yang  dapat  diusahakan  oleh  Desa  berasal  dari  Badan  Usaha  Milik  Desa,
                        pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                 III-8
               TAHUN 2021-2026
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111