Page 68 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 68

2.5.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
               2.5.1.3.1. Sumber Air Bersih
                    Sumber daya air sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di

               suatu daerah, terutama untuk keperluan air minum dan sistem irigasi terutama sektor
               pertanian karena wilayah Kalurahan Pleret didominasi sektor pertanian.
                    Untuk keperluan air minum, sumber air yang dapat digunakan untuk kebutuhan air
               minum terdiri dari mata air, air permukaan (sungai, danau, bendungan, dll), air tanah
               (sumur gali, sumur bor) maupun air hujan.

                    Di  wilayah  Kalurahan  Pleret  sebelah  selatan  dan  timur  terdapat  DAS  Opak  yang
               merupakan sumber air permukaan, sementara untuk air tanah belum dapat dipastikan
               seberapa banyak jumlahnya, akan tetapi untuk curah air hujan dapat melihat di Gambar
               2.2 Climate Chart Stasiun Keputren tahun 2019.
                       Untuk  menanggulangi  kelangkaan  pendistribusian  sumber  air  minum  terdapat

               Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Di
               wilayah  Kalurahan  Pleret  sendiri  masuk  ke  dalam  wilayah  kerja  PDAM  (Perusahaan
               Daerah Air Minum) Kabupaten Bantul. Kemudian untuk sistem irigasi sektor pertanian
               masih  mengandalkan  sistem  irigasi  yang  berasal  dari  air  hujan  dan  aliran  air  yang
               berasal dari Sungai Opak yang dipompa dan dialirkan memakai sistem perpipaan.


               2.5.1.3.2. Pengelolaan Kebersihan
                       Pengelolaan kebersihan dalam hal ini sama halnya dengan pengelolaan sampah
               bertujuan  untuk  memindahkan  sampah  dari  suatu  tempat  menuju  ke  Tempat
               Pemrosesan Akhir (TPA) supaya tidak membahayakan lingkungan.

                       Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang
               Pengelolaan  Sampah  Rumah  Tangga  dan  Sampah  Sejenis  Sampah  Rumah  Tangga,
               Pemerintah Kalurahan Pleret sedang membuat regulasi dan peraturan desa mengenai
               pengelolaan kebersihan. Meski begitu, pengelolaan sampah adalah salah satu aktivitas
               pokok yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

                       Kalurahan  Pleret  menerapkan  alur  pengelolaan  sampah  dari  masyarakat  yang
               pada akhirnya menuju ke TPA Piyungan. Hal ini sudah sejalan dengan instruksi Provinsi
               Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana TPA Piyungan merupakan tempat pengelolaan
               sampah yang berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
                       Kalurahan  Pleret  sendiri  dalam  data  persampahan  Kabupaten  Bantul  turut

               menyumbang  timbunan  sampah  sebesar  5,07%  dari  total  di  Kabupaten  Bantul  dan
               menempati urutan ke-9 dari semua daerah yang ada di Kabupaten Bantul seperti yang
               tertera pada Tabel 2.47 sebagai berikut:




               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-49
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73