Page 68 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 68
2.5.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.5.1.3.1. Sumber Air Bersih
Sumber daya air sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di
suatu daerah, terutama untuk keperluan air minum dan sistem irigasi terutama sektor
pertanian karena wilayah Kalurahan Pleret didominasi sektor pertanian.
Untuk keperluan air minum, sumber air yang dapat digunakan untuk kebutuhan air
minum terdiri dari mata air, air permukaan (sungai, danau, bendungan, dll), air tanah
(sumur gali, sumur bor) maupun air hujan.
Di wilayah Kalurahan Pleret sebelah selatan dan timur terdapat DAS Opak yang
merupakan sumber air permukaan, sementara untuk air tanah belum dapat dipastikan
seberapa banyak jumlahnya, akan tetapi untuk curah air hujan dapat melihat di Gambar
2.2 Climate Chart Stasiun Keputren tahun 2019.
Untuk menanggulangi kelangkaan pendistribusian sumber air minum terdapat
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Di
wilayah Kalurahan Pleret sendiri masuk ke dalam wilayah kerja PDAM (Perusahaan
Daerah Air Minum) Kabupaten Bantul. Kemudian untuk sistem irigasi sektor pertanian
masih mengandalkan sistem irigasi yang berasal dari air hujan dan aliran air yang
berasal dari Sungai Opak yang dipompa dan dialirkan memakai sistem perpipaan.
2.5.1.3.2. Pengelolaan Kebersihan
Pengelolaan kebersihan dalam hal ini sama halnya dengan pengelolaan sampah
bertujuan untuk memindahkan sampah dari suatu tempat menuju ke Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) supaya tidak membahayakan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
Pemerintah Kalurahan Pleret sedang membuat regulasi dan peraturan desa mengenai
pengelolaan kebersihan. Meski begitu, pengelolaan sampah adalah salah satu aktivitas
pokok yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Kalurahan Pleret menerapkan alur pengelolaan sampah dari masyarakat yang
pada akhirnya menuju ke TPA Piyungan. Hal ini sudah sejalan dengan instruksi Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana TPA Piyungan merupakan tempat pengelolaan
sampah yang berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Kalurahan Pleret sendiri dalam data persampahan Kabupaten Bantul turut
menyumbang timbunan sampah sebesar 5,07% dari total di Kabupaten Bantul dan
menempati urutan ke-9 dari semua daerah yang ada di Kabupaten Bantul seperti yang
tertera pada Tabel 2.47 sebagai berikut:
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-49