Page 70 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 70
2.5.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
2.5.1.4.1. Rumah Sehat
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yakni pangan, sandang
dan papan. Maka dari itu, rumah dapat dijadikan sebagai indikator bagi pencapaian
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Rumah sehat adalah bangungan yang layak dijadikan sebagai tempat tinggal
serta memenuhi syarat dari segi kesehatan. Pentingnya rumah sehat ini selain untuk
menjaga kesehatan masyarakat penghuni rumah tersebut juga untuk menaikkan angka
usia harapan hidup suatu daerah. Demikian halnya dengan lingkungan yang sehat maka
akan terbentuk komunitas masyarakat yang sehat.
Persyaratan rumah sehat telah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999 akan tetapi di dalam kriteria-kriteria yang
disebutkan masih dapat diperbaharui sesuai dengan kondisi masa kini. Hingga kini,
Pemerintah Daerah Kalurahan Pleret masih dalam proses penyempurnaan peraturan
yang terkait dengan hal tersebut. Penerapan kriteria rumah sehat ini kedepannya akan
digunakan sebagai salah satu indikator dalam skala prioritas bantuan pembangunan
rumah layak yang berbasis kesehatan masyarakat serta dapat digunakan sebagai acuan
dalam pembangunan tempat tinggal baru.
2.5.1.4.2. Rumah Budaya
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun
2014 tentang Desa atau Kelurahan Budaya, penjelasan tentang rumah budaya masih
belum dibuat serinci mungkin, akan tetapi rumah budaya dapat dilihat melalui dua (2)
aspek, yakni aspek fisik dan aspek fungsi.
Aspek fisik rumah budaya adalah bangunan yang dapat dijadikan sebagai tempat
tinggal perseorangan atau digunakan untuk umum yang memiliki ciri fisik pemakaian
langgam arsitektur lokal. Pemakaian langgam semakin banyak semakin bagus sehingga
layak disebut rumah budaya. Adapun tipenya bermacam-macam, salah satunya adalah
penggunaan model rumah adat Jawa yakni Rumah Joglo, Rumah Limasan, Rumah
Kampung dan Rumah Panggang Pe.
Aspek fungsi rumah budaya adalah bangunan yang mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1. Bangunan yang digunakan untuk melestarikan tradisi dan budaya,
2. Bangunan untuk berlatih dan mengekspresikan kesenian tradisional,
3. Tempat untuk penyambutan tamu,
4. Tempat penjualan barang-barang hasil kerajinan tradisional, dan
5. Tempat untuk membahas dan mengembangkan budaya khususnya budaya yang
ada di Kalurahan Pleret.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-51