Page 70 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 70

2.5.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
               2.5.1.4.1. Rumah Sehat
                       Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yakni pangan, sandang

               dan  papan.  Maka  dari  itu,  rumah  dapat  dijadikan  sebagai  indikator  bagi  pencapaian
               tingkat kesejahteraan masyarakat.
                       Rumah  sehat  adalah  bangungan  yang  layak  dijadikan  sebagai  tempat  tinggal
               serta  memenuhi syarat dari segi kesehatan. Pentingnya rumah sehat ini  selain  untuk
               menjaga kesehatan masyarakat penghuni rumah tersebut juga untuk menaikkan angka

               usia harapan hidup suatu daerah. Demikian halnya dengan lingkungan yang sehat maka
               akan terbentuk komunitas masyarakat yang sehat.
                       Persyaratan rumah sehat telah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI
               Nomor:  829/Menkes/SK/VII/1999  akan  tetapi  di  dalam  kriteria-kriteria  yang
               disebutkan  masih  dapat  diperbaharui  sesuai  dengan  kondisi  masa  kini.  Hingga  kini,

               Pemerintah  Daerah  Kalurahan  Pleret  masih  dalam  proses  penyempurnaan  peraturan
               yang terkait dengan hal tersebut. Penerapan kriteria rumah sehat ini kedepannya akan
               digunakan  sebagai  salah  satu  indikator  dalam  skala  prioritas  bantuan  pembangunan
               rumah layak yang berbasis kesehatan masyarakat serta dapat digunakan sebagai acuan
               dalam pembangunan tempat tinggal baru.


               2.5.1.4.2. Rumah Budaya
                       Berdasarkan  Peraturan  Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  No.  36  Tahun
               2014  tentang  Desa  atau  Kelurahan  Budaya,  penjelasan  tentang  rumah  budaya  masih
               belum dibuat serinci mungkin, akan tetapi rumah budaya dapat dilihat melalui dua (2)

               aspek, yakni aspek fisik dan aspek fungsi.
                       Aspek fisik rumah budaya adalah bangunan yang dapat dijadikan sebagai tempat
               tinggal perseorangan atau digunakan untuk umum yang memiliki ciri fisik pemakaian
               langgam arsitektur lokal. Pemakaian langgam semakin banyak semakin bagus sehingga
               layak disebut rumah budaya. Adapun tipenya bermacam-macam, salah satunya adalah

               penggunaan  model  rumah  adat  Jawa  yakni  Rumah  Joglo,  Rumah  Limasan,  Rumah
               Kampung dan Rumah Panggang Pe.
                       Aspek fungsi rumah budaya adalah bangunan  yang mempunyai fungsi  sebagai
               berikut:
                   1.  Bangunan yang digunakan untuk melestarikan tradisi dan budaya,

                   2.  Bangunan untuk berlatih dan mengekspresikan kesenian tradisional,
                   3.  Tempat untuk penyambutan tamu,
                   4.  Tempat penjualan barang-barang hasil kerajinan tradisional, dan
                   5.  Tempat untuk membahas dan mengembangkan budaya khususnya budaya yang
                       ada di Kalurahan Pleret.

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-51
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75