Page 75 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 75
B. Kriteria Usaha Kecil
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
C. Kriteria Usaha Menengah
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh milyar rupiah).
Berdasarkan data dari Kalurahan Pleret terdapat 67 tempat usaha yang
semuanya termasuk ke dalam jenis mikro, dengan kata lain untuk Kalurahan Pleret
sendiri terdapat 67 tempat usaha jenis usaha mikro dan 0 tempat usaha untuk jenis
usaha kecil dan menengah. Pembagian tempat usaha dibagi berdasarkan kategori usaha
seperti yang tertera pada Tabel 2.52 sebagai berikut:
Tabel 2.52 Tempat Usaha Berdasarkan Kategori Mikro di Kalurahan Pleret, 2021
No Kategori Jumlah
1 Jasa 18
Pengolahan
2 21
Makanan/Kuliner
3 Konveksi 1
4 Perdagangan 26
5 Handycraft 1
Total 67
Sumber: Pemerintah Kalurahan Pleret (2021)
Berdasarkan data dari Tabel 2.52 di atas terlihat jumlah usaha yang paling
banyak adalah usaha yang termasuk ke dalam kategori perdagangan, yakni sejumlah 26
tempat usaha. Berikutnya adalah kategori pengolahan makanan atau kuliner berjumlah
21 tempat, kategori jasa 18 tempat dan untuk kategori konveksi dan handycraft
terdapat masing-masing satu (1) tempat usaha.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-56