Page 76 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 76

2.5.2.5. Kebudayaan Kalurahan Pleret
                       Pengertian  kebudayaan  sangatlah  luas  dan  beragam,  masing-masing  tokoh
               memiliki pemikiran sendiri-sendiri. Menurut KBBI, pengertian kebudayaan adalah hasil

               kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan
               adat  istiadat.  Kebudayaan  yang  dimiliki  oleh  penduduk  Kalurahan  Pleret  sendiri
               berdasarkan  letak  posisinya  masih  termasuk  ke  dalam  kebudayaan  Jawa.  Supaya
               warisan  kebudayaan  ini  dapat  diwariskan  kepada  generasi  berikutnya,  maka  penting
               untuk memajukan kebudayaan.

                       Warisan  kebudayaan  di  Indonesia  tertuang  ke  dalam  dua  (2)  undang-undang.
               Undang-undang yang lebih awal muncul adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
               tentang  Cagar  Budaya,  dan  undang-  undang  yang  muncul  kemudian  adalah  Undang-
               Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
                       Warisan  Budaya  yang  memiliki  fisik  dan  berada  di  wilayah  Kalurahan  Pleret

               berjumlah dua (2) situs, dimana terdapat situs yang sudah menjadi cagar budaya dan
               ada  yang  masih  berupa  warisan  budaya.  Sebelum  membahas  situs,  ada  baiknya
               mengetahui tentang sejarah yang berada di baliknya.
                       Sejarah  Pleret  dimulai  pada  saat  Sultan  Agung  tengah  memindahkan
               kekuasaannya dari Kota Gedhe ke Kerto, Pleret. Hal ini terjadi pada tahun 1613-1645

               dimana  pada  saat  itu,  Sultan  Agung  masih  dalam  upaya  meluaskan  wilayahnya.
               Kemudian  setelah  itu  Sultan  Agung  digantikan  oleh  penerusnya  yakni,  Sunan
               Amangkurat  I  yang  bertahta  pada  tahun  1645-1677.  Untuk  menandakan  pergantian
               kekuasaan,  Sunan  Amangkurat  I  memindahkan  pusat  pemerintahannya  menjadi  ke
               Kedaton  atau  Kutaraja.  Di  masa  pemerintahannya  ini  banyak  terjadi  peristiwa  yang

               cukup kelam. Kini peninggalan Sultan Agung dan Sunan Amangkurat I yang berupa fisik
               dan  lokasinya  berada  di  Kalurahan  Pleret  adalah  Situs  Kerto,  Situs  Masjid  Kauman
               Pleret dan Situs Kompleks Makam Ratu Malang.
                       Pengertian  situs  cagar  budaya  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun
               2010  tentang  Cagar  Budaya  adalah  lokasi  yang  berada  di  darat/atau  di  air  yang

               mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/struktur cagar budaya
               sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
                       Situs yang pertama  adalah Situs Kerto. Situs ini  berlokasi di  Padukuhan Kerto
               yang  mana  status  situs  ini  masih  berupa  warisan  budaya.  Situs  ini  merupakan  bukti
               bahwa  dahulu  tempat  ini  menjadi  tempat  bertahta  Sultan  Agung  Hanyokrokusumo,

               pendahulu  dari  Sunan  Amangkurat  I.  Menurut  Babad  Momana,  Kerto  mulai  di  huni
               secara  perlahan  mulai  dari  tahun  1618.  Saat  Sultan  Agung  bertahta  di  Kerto  ini,
               Kerajaan  Mataram  Islam  mencapai  punjak  kejayaan,  termasuk  juga  peristiwa
               penyerangan  kepada  Belanda dalam usaha penaklukan Batavia  pada tahun  1628 dan
               1629.

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-57
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81