Page 76 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 76
2.5.2.5. Kebudayaan Kalurahan Pleret
Pengertian kebudayaan sangatlah luas dan beragam, masing-masing tokoh
memiliki pemikiran sendiri-sendiri. Menurut KBBI, pengertian kebudayaan adalah hasil
kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan
adat istiadat. Kebudayaan yang dimiliki oleh penduduk Kalurahan Pleret sendiri
berdasarkan letak posisinya masih termasuk ke dalam kebudayaan Jawa. Supaya
warisan kebudayaan ini dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, maka penting
untuk memajukan kebudayaan.
Warisan kebudayaan di Indonesia tertuang ke dalam dua (2) undang-undang.
Undang-undang yang lebih awal muncul adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, dan undang- undang yang muncul kemudian adalah Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Warisan Budaya yang memiliki fisik dan berada di wilayah Kalurahan Pleret
berjumlah dua (2) situs, dimana terdapat situs yang sudah menjadi cagar budaya dan
ada yang masih berupa warisan budaya. Sebelum membahas situs, ada baiknya
mengetahui tentang sejarah yang berada di baliknya.
Sejarah Pleret dimulai pada saat Sultan Agung tengah memindahkan
kekuasaannya dari Kota Gedhe ke Kerto, Pleret. Hal ini terjadi pada tahun 1613-1645
dimana pada saat itu, Sultan Agung masih dalam upaya meluaskan wilayahnya.
Kemudian setelah itu Sultan Agung digantikan oleh penerusnya yakni, Sunan
Amangkurat I yang bertahta pada tahun 1645-1677. Untuk menandakan pergantian
kekuasaan, Sunan Amangkurat I memindahkan pusat pemerintahannya menjadi ke
Kedaton atau Kutaraja. Di masa pemerintahannya ini banyak terjadi peristiwa yang
cukup kelam. Kini peninggalan Sultan Agung dan Sunan Amangkurat I yang berupa fisik
dan lokasinya berada di Kalurahan Pleret adalah Situs Kerto, Situs Masjid Kauman
Pleret dan Situs Kompleks Makam Ratu Malang.
Pengertian situs cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat/atau di air yang
mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/struktur cagar budaya
sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Situs yang pertama adalah Situs Kerto. Situs ini berlokasi di Padukuhan Kerto
yang mana status situs ini masih berupa warisan budaya. Situs ini merupakan bukti
bahwa dahulu tempat ini menjadi tempat bertahta Sultan Agung Hanyokrokusumo,
pendahulu dari Sunan Amangkurat I. Menurut Babad Momana, Kerto mulai di huni
secara perlahan mulai dari tahun 1618. Saat Sultan Agung bertahta di Kerto ini,
Kerajaan Mataram Islam mencapai punjak kejayaan, termasuk juga peristiwa
penyerangan kepada Belanda dalam usaha penaklukan Batavia pada tahun 1628 dan
1629.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-57