Page 77 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 77

Kondisi Situs Kerto pada tahun 2020 masih berupa struktur yang di sekitarnya
               diberi pagar. Terdapat dua (2) umpak atau batu besar yang berdiameter sampai satu (1)
               meter.  Diduga  kedua  umpak  tersebut  merupakan  penyangga  saka  guru  bangunan

               utama.
                       Situs  yang  kedua  adalah  Situs  Masjid  Kauman  Pleret.  Situs  ini  telah  terdaftar
               pada sistem registrasi nasional cagar budaya dengan nomor obyek: PO2015090900172.
               Situs ini didaftarkan dan diverifikasi pada 9 September 2015 oleh Dinas Kebudayaan
               Kabupaten Bantul.

                       Situs  Masjid  Kauman  Pleret  yang  berlokasi  di  Padukuhan  Kauman  ini  telah
               menjadi  salah  satu  bukti  bahwa  dahulu  Kota  Pleret  merupakan  Ibukota  Kerajaan
               Mataram  Islam  (Ricklefs,  1978:  53).  Dalam  Serat  Babad  Momana  dijelaskan  bahwa
               setelah  Sunan  Amangkurat  I  naik  tahta  menggantikan  Sultan  Agung,  beliau  mulai
               memindahkan kerajaannya dari Kerto ke Pleret untuk menunjukan kekuasaannya. Tiga

               (3)  tahun  berselang,  beliau  mendirikan  Masjid  Agung  Kauman  Pleret.  Keterangan  ini
               diperkuat  dengan  Serat  Babad  Ing  Sangkala  yang  menyebutkan  pendirian  Masjid
               Kauman  Pleret  terjadi  pada  bulan  Muharram  tahun  1571  (Babad  Momana  256,
               Adrisijanti, 2000:67).
                       Kondisi  Situs  Masjid  Kauman  Pleret  pada  tahun  2020  masih  berupa  struktur

               bangunan masjid dengan materialnya terdiri dari batu bata dan batu putih. Di bagian
               atas diberi atap dan masih terdapat beberapa hasil ekskavasi yang masih dibuka untuk
               diperlihatkan adanya bekas pondasi umpak yang masih terkubur di dalam tanah. Selain
               itu  ditemukan  juga  fragmen  keramik,  fragmen  gerabah,  fragmen  tulang  binatang  dan
               Keris.

                       Situs  yang  ketiga  adalah  Situs  Kompleks  Makam  Ratu  Malang.  Situs  ini
               merupakan  cagar  budaya  yang  berjenis  kompleks  makam  yang  terdiri  dari  obyek
               makam dan tembok keliling makam. Untuk obyek makam sendiri berjenis struktur dan
               telah  di  daftarkan  dan  diverifikasi  pada  10  Juli  2019  oleh  Balai  Pelestarian  Cagar
               Budaya  Daerah  Istimewa  Yogyakarta.  Di  tanggal  yang  sama,  pada  struktur  tembok

               keliling kompleks Makam Ratu Malang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh instansi
               yang sama.
                       Situs  ini  berlokasi  di  Gunung  Sentono,  Padukuhan  Gunung  Kelir.  Dilansir  dari
               halaman situs BPCB DIY dan ditulis oleh Himawan Prasetyo, S.S., latar belakang sejarah
               situs ini erat hubungannya dengan tokoh yang dimakamkan, yakni Ratu Mas Malang dan

               Ki Panjang Mas. Mas Malang adalah anak Ki Wayah, seorang dalang wayang gedog. Ia
               menjadi salah seorang istri Amangkurat I yang karena sayangnya  kemudian diangkat
               menjadi permaisuri dengan sebutan Ratu Wetan. Sebelum menjadi istri Amangkurat I,
               Ratu Mas Malang adalah istri Ki Panjang Mas, salah seorang dalang terkenal di Mataram.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-58
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82