Page 74 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 74
kebutuhan dasar, begitu pula yang terjadi pada penduduk Kalurahan Pleret. Akan tetapi
permasalahan yang dihadapi adalah belum banyaknya sarana dan prasarana untuk
mendukung kelancaran akses internet.
Hal ini selaras dengan tren terkini tentang penggunaan internet yang semakin
naik, sehingga diharapkan Pemerintah Kalurahan Pleret dapat memberi fasilitas dengan
cara memberikan program penyediaan internet kepada masyarakat. Untuk itu
diperlukan pendataan secara komprehensif untuk melihat angka penggunaan internet
sebagai alat yang dapat digunakan untuk melihat daya saing atau perkembangan
teknologi secara global. Adapun jumlah pengguna internet di Kalurahan Pleret tersedia
pada Tabel 2.51 sebagai berikut:
Tabel 2.51 Jumlah Pengguna Internet di Kalurahan Pleret, 2021
No Padukuhan Jumlah
1 Bedukan -
2 Gunungan -
3 Gunungkelir -
4 Kanggotan -
5 Karet -
6 Kauman -
7 Kedaton -
8 Keputren -
9 Kerto -
10 Pungkuran -
11 Trayeman -
Total -
Sumber: Pemerintah Kalurahan Pleret (2021)
2.5.2.4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, kriteria masing-masing jenis usaha adalah sebagai berikut:
A. Kriteria Usaha Mikro
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-55