Page 74 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 74

kebutuhan dasar, begitu pula yang terjadi pada penduduk Kalurahan Pleret. Akan tetapi
               permasalahan  yang  dihadapi  adalah  belum  banyaknya  sarana  dan  prasarana  untuk
               mendukung kelancaran akses internet.

                       Hal ini selaras dengan tren terkini tentang penggunaan internet yang semakin
               naik, sehingga diharapkan Pemerintah Kalurahan Pleret dapat memberi fasilitas dengan
               cara  memberikan  program  penyediaan  internet  kepada  masyarakat.  Untuk  itu
               diperlukan pendataan secara komprehensif untuk melihat angka penggunaan internet
               sebagai  alat  yang  dapat  digunakan  untuk  melihat  daya  saing  atau  perkembangan

               teknologi secara global. Adapun jumlah pengguna internet di Kalurahan Pleret tersedia
               pada Tabel 2.51 sebagai berikut:

                          Tabel 2.51 Jumlah Pengguna Internet di Kalurahan Pleret, 2021

                                           No      Padukuhan          Jumlah
                                            1    Bedukan                 -
                                            2    Gunungan                -
                                            3    Gunungkelir             -
                                            4    Kanggotan               -
                                            5    Karet                   -
                                            6    Kauman                  -
                                            7    Kedaton                 -
                                            8    Keputren                -
                                            9    Kerto                   -
                                           10  Pungkuran                 -
                                           11  Trayeman                  -
                                                    Total                -
                                     Sumber:  Pemerintah Kalurahan Pleret (2021)


               2.5.2.4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

                       Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
               Menengah, kriteria masing-masing jenis usaha adalah sebagai berikut:
                A.  Kriteria Usaha Mikro
                   1.  Memiliki  kekayaan  bersih  paling  banyak  Rp  50.000.000,00  (lima  puluh  juta
                       rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
                   2.  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus

                       juta rupiah).





               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-55
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79