Page 131 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 131
4.1.4.3. Urusan Penunjang Perencanaan Pembangunan Desa/Kalurahan
a) Kurangnya sinergi dan koordinasi antar bidang pemerintah Desa/Kalurahan
dalam penyediaan data serta perencanaan program dan kegiatan;
b) Masih kurangnya pemanfaatan data-data pembangunan Desa/Kalurahan untuk
pengembangan kebijakan perencanaan pembangunan Desa/Kalurahan
(evidence based planning);
c) Belum diterapkannya sistem informasi dalam perencanaan pembangunan
Desa/Kalurahan (e-planning) dan sistem informasi perencanaan pembangunan
Desa/Kalurahan (SIPD) dalam seluruh siklus perencanaan pembangunan
Desa/Kalurahan Pleret;
d) Belum terintegrasinya perencanaan pembangunan Desa/Kalurahan sektoral
dan spasial kewilayahan pembangunan;
e) Belum optimalnya asistensi aspirasi masyarakat dan pelaku pembangunan
Desa/Kalurahan dalam Musdus dan forum internal pemerintahan
Desa/Kalurahan Pleret;
f) Belum optimalnya penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pengendalian
pelaksanaan program pembangunan Desa/Kalurahan.
4.1.4.4. Urusan Penunjang Keuangan Desa/Kalurahan
a) Kemandirian keuangan Desa/Kalurahan masih rendah karena kontribusi
Pendapatan Asli Desa/Kalurahan (PADes) terhadap Pendapatan
Desa/Kalurahan masih rendah;
b) Belum optimalnya penatausahaan dan pengelolaan barang dan aset
Desa/Kalurahan;
c) Masih belum diterapkannya Analisis Standar Belanja Desa/Kalurahan (ASB)
sebagai instrumen penyusunan APBDes untuk menciptakan efisiensi dan
efektivitas anggaran.
4.1.4.4. Urusan Penunjang Kepegawaian
a) Pengadaan pegawai belum sesuai antara kebutuhan formasi dengan formasi
pegawai yang ditetapkan Pemerintah Desa/Kalurahan Pleret;
b) Kompetensi sebagian pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil;
c) Administrasi kepegawaian masih belum optimal.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET IV-12
TAHUN 2021-2026