Page 131 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 131

4.1.4.3. Urusan Penunjang Perencanaan Pembangunan Desa/Kalurahan
                    a)  Kurangnya  sinergi  dan  koordinasi  antar  bidang  pemerintah  Desa/Kalurahan
                        dalam penyediaan data serta perencanaan program dan kegiatan;

                    b)  Masih kurangnya pemanfaatan data-data pembangunan Desa/Kalurahan untuk
                        pengembangan  kebijakan  perencanaan  pembangunan  Desa/Kalurahan

                        (evidence based planning);

                    c)  Belum  diterapkannya  sistem  informasi  dalam  perencanaan  pembangunan
                        Desa/Kalurahan (e-planning) dan sistem informasi perencanaan pembangunan
                        Desa/Kalurahan  (SIPD)  dalam  seluruh  siklus  perencanaan  pembangunan
                        Desa/Kalurahan Pleret;

                    d)  Belum  terintegrasinya  perencanaan  pembangunan  Desa/Kalurahan  sektoral

                        dan spasial kewilayahan pembangunan;
                    e)  Belum  optimalnya  asistensi  aspirasi  masyarakat  dan  pelaku  pembangunan

                        Desa/Kalurahan      dalam    Musdus     dan    forum    internal   pemerintahan
                        Desa/Kalurahan Pleret;

                    f)  Belum  optimalnya  penyelenggaraan  monitoring,  evaluasi  dan  pengendalian
                        pelaksanaan program pembangunan Desa/Kalurahan.



               4.1.4.4. Urusan Penunjang Keuangan Desa/Kalurahan
                    a)  Kemandirian  keuangan  Desa/Kalurahan  masih  rendah  karena  kontribusi
                        Pendapatan      Asli   Desa/Kalurahan       (PADes)     terhadap     Pendapatan
                        Desa/Kalurahan masih rendah;

                    b)  Belum  optimalnya  penatausahaan  dan  pengelolaan  barang  dan  aset

                        Desa/Kalurahan;
                    c)  Masih  belum  diterapkannya  Analisis  Standar  Belanja  Desa/Kalurahan  (ASB)

                        sebagai  instrumen  penyusunan  APBDes  untuk  menciptakan  efisiensi  dan
                        efektivitas anggaran.



               4.1.4.4. Urusan Penunjang Kepegawaian
                    a)  Pengadaan  pegawai  belum  sesuai  antara  kebutuhan  formasi  dengan  formasi
                        pegawai yang ditetapkan Pemerintah Desa/Kalurahan Pleret;

                    b)  Kompetensi sebagian pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil;

                    c)  Administrasi kepegawaian masih belum optimal.




               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET                                 IV-12
               TAHUN 2021-2026
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136