Page 113 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 113

pada tahun 2016 mengalami penurunan menjadi 72 persen, kemudian di tahun 2017
               sebesar 90 persen mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dan di tahun 2018
               meningkat 2 persen menjadi 92 persen, sedangkat ditahun 2019 mengalami penurunan
               kembali menjadi 88 persen, serta di tahun 2020 realisasi belanja sebesar 92 persen.


                    1)  Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kalurahan
                        Penetapan dan penegasan batas Desa/Kalurahan, Pendataan Desa, Penyusunan
                    tata  ruang  Desa,  Penyenggaraan  musyawarah  Desa,  Pengelolaan  informasi  Desa,
                    Penyelenggaraan      perencanaan     Desa,    Penyelenggaraan      evaluasi   tingkat

                    perkembangan  pemerintahan  Desa,  Penyelenggaraan  kerjasama  antar  Desa,
                    Penyelnggaraan sarana dan prasarana kantor Desa.

                    2)  Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa/Kalurahan
                        Sebagaimana  diatur  di  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negri  No.  114  tahun

                    2014,  tentang  Pedoman  Pembanguna  Desa,  disebutkan  bahwa  Perencanaan
                    pembangunan  desa  adalah  proses  tahapan  kegiatan  yang  diselenggarakan  oleh
                    pemerintah  Desa  dengan  melibatkan  Badan  Permusyawaratan  Desa  dan  unsur
                    masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
                    desa  dalam  rangka  mencapai  tujuan  pembangunan  desa.  Lebih  lanjut  dijelaskan,

                    Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa
                    dan  kawasan  perdesaan  yang  dikoordinasikan  oleh  kepala  Desa  dengan
                    mengedepankan  kebersamaan,  kekeluargaan,  dan  kegotongroyongan  guna
                    mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
                        Pemerintah  Desa  menyusun  perencanaan  Pembangunan  Desa  sesuai  dengan

                    kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
                        Perencanaan  dan  Pembangunan  Desa  dilaksanakan  oleh  Pemerintah  Desa
                    dengan  melibatkan  seluruh  masyarakat  Desa  dengan  semangat  gotong  royong.
                    Masyarakat  Desa  berhak  melakukan  pemantauan  terhadap  pelaksanaan
                    Pembangunan Desa.

                           1)  Pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan  infrasruktur  dan
                               lingkungan desa antara lain:
                               (a). Tempat sampah;
                               (b). Jalan pemukiman;
                               (c). Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;

                               (d). Pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
                               (e). Lingkungan permukiman masyarakat desa;
                               (f). Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                III-14
               TAHUN 2021-2026
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118