Page 113 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 113
pada tahun 2016 mengalami penurunan menjadi 72 persen, kemudian di tahun 2017
sebesar 90 persen mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dan di tahun 2018
meningkat 2 persen menjadi 92 persen, sedangkat ditahun 2019 mengalami penurunan
kembali menjadi 88 persen, serta di tahun 2020 realisasi belanja sebesar 92 persen.
1) Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kalurahan
Penetapan dan penegasan batas Desa/Kalurahan, Pendataan Desa, Penyusunan
tata ruang Desa, Penyenggaraan musyawarah Desa, Pengelolaan informasi Desa,
Penyelenggaraan perencanaan Desa, Penyelenggaraan evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan Desa, Penyelenggaraan kerjasama antar Desa,
Penyelnggaraan sarana dan prasarana kantor Desa.
2) Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa/Kalurahan
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negri No. 114 tahun
2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Lebih lanjut dijelaskan,
Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa
dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna
mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
Pembangunan Desa.
1) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan
lingkungan desa antara lain:
(a). Tempat sampah;
(b). Jalan pemukiman;
(c). Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
(d). Pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(e). Lingkungan permukiman masyarakat desa;
(f). Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET III-14
TAHUN 2021-2026