Page 115 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 115

(f). Perlindungan terumbu karang;
                               (g). Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa


                    3)  Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
                        Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa terkati kebijakan teknis, pembinaan
                    dan  pelaksanaan  dan  pengelolaan  kegiatan  Seksi  Pembinaan  Gotong  Royong  dan
                    kerukunan Masyarakat Desa, serta seki pembinaan lembaga kemasyarakatan desa.
                       1)  Pembinaan lembaga kemasyarakatan;

                       2)  Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
                       3)  Pembinaan kerukunan umat beragama;
                       4)  Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
                       5)  Pembinaan lembaga adat;
                       6)  Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan

                       7)  Kegiatan lain sesuai kondisi desa.

                    4)  Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat
                        Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya  mengembangkan  kemandirian
                    dan  kesejahteraan  masyarakat  dengan  meningkatkan  pengetahuan,  sikap,

                    keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
                    melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai
                    dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
                        Pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan Desa/Kalurahan mencakup
                    semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa seperti kepala desa, perangkat

                    desa dan BPD. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, musyawarah
                    dalam penyusunan program-program desa, koordinasi dalam pelaksanaan program-
                    program  desa,  dan  peningkatan  kualitas  kinerja  di  pemerintahan  desa.  Dengan
                    adanya  program  pemberdayaan  ini,  diharapkan  dapat  meningkatkan  kinerja
                    dipemerintahan desa dalam membangun serta memajukan desa.

                               1)  Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
                               2)  Pelatihan teknologi tepat guna;
                               3)  Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat
                                   desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
                               4)  Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

                                  a)  Kader pemberdayaan masyarakat desa;
                                  b)  Kelompok usaha ekonomi produktif;
                                  c)  Kelompok perempuan;
                                  d)  Kelompok tani;
                                  e)  Kelompok masyarakat miskin;


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                III-16
               TAHUN 2021-2026
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120