Page 120 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 120

BAB IV

                      PERMASALAHAN DAN ANALISIS ISU STRATEGIS KALURAHAN




               4.1. Permasalahan Pembangunan Kalurahan

                       Dalam  mengimplementasikan  perencanaan  pembangunan  Desa/Kalurahan,
               biasanya  timbul  permasalahan  karena  adanya  “gap  expectation”  antara  kinerja
               pembangunan yang dicapai saat ini dengan pembangunan yang direncanakan (RTRW,
               RPJMKal atau RPJPDes). Adanya gap ini juga terjadi karena adanya perbedaan antara
               target  pembangunan  yang  ingin  dicapai  di  masa  datang  dengan  kondisi  riil
               Desa/Kalurahan  saat  dokumen  rencana  sedang  disusun. Permasalahan  pembangunan

               Desa/Kalurahan ini harus diidentifikasi sehingga dapat dicari solusinya, dalam rangka
               menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan.
                       Permasalahan  pembangunan  Desa/Kalurahan  pada  umumnya  timbul  dari
               kekuatan  (potensi  Desa/Kalurahan)  yang  belum  dimanfaatkan  secara  optimal,
               kelemahan  yang  belum  dapat  diatasi,  peluang  yang  belum  dapat  dimanfaatkan  serta

               ancaman  dari  luar  Desa/Kalurahan  yang  belum  dapat  diantisipasi.  Dalam  rangka
               penyusunan  RPJMKal  Pleret  Tahun  2021-2026  ini  perlu  diidentifikasi  terlebih  dulu
               permasalahan pembangunan Desa/Kalurahan agar rencana pembangunan yang disusun
               dapat  meminimalkan  atau  menyelesaikan  masalah  tersebut  dengan  tepat.  Dengan
               teridentifikasinya    permasalahan      pembangunan        Desa/Kalurahan      diharapkan

               teridentifikasi  pula  berbagai  faktor  yang  mempengaruhi  keberhasilan/kegagalan
               kinerja pembangunan  Desa/Kalurahan  di  masa  lalu,  terutama  yang  berkaitan  dengan
               wewenang dan tanggung jawab pemerintah Desa/Kalurahan.
                       Selanjutnya  berbagai  permasalahan  yang  masih  menjadi  hambatan  dalam
               pelaksanaan  pembangunan  dalam  berbagai  bidang  kewenangan  di  Kalurahan  Pleret

               dapat diidentifikasi pada sub bagian berikut ini.

               4.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar
               4.1.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan
                    a)  Tingkat  pendidikan  sebagian  besar  penduduk  Desa/Kalurahan  Pleret  SLTA,

                        tingkat lanjut jenjang Pendidikan ke Perguruan tinggi rendah.

                    b)  Belum  optimalnya  penyelenggaraan  pendidikan  anak  usia  dini  yang  ditandai
                        dengan  belum  memadainya  fasilitas  dan  kualitas  guru  PAUD  terutama  guru
                        PAUD  yang  bersertifikasi  S1,  disamping  kurangnya  ketersediaan  sarana,
                        prasarana dan teknologi serta tata kelola penyelenggaraan pendidikan PAUD;






               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET                                  IV-1
               TAHUN 2021-2026
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125