Page 125 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 125
e) Belum memadainya kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang administrasi
kependudukan.
4.1.2.7. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat
a) Kerjasama antar desa dalam kegiatan ekonomi masih kurang karena masih ada
unsur ego sektoral;
b) Belum mantapnya pelaksanaan otonomi desa yang ditandai dengan lemahnya
kapasitas Desa/Kelurahaan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan
dan pengelolaan keuangan Desa/Kelurahan;
c) Masih belum memadainya kapasitas sumber daya manusia aparatur dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Desa;
d) Belum berkembangnya inisiatif pengembangan potensi ekonomi desa melalui
BUMKal/BUMDes;
e) Belum berkembangnya koordinasi dan sinergi program pemberdayaan
masyarakat yang dilaksanakan antara pemerintah Desa/Kalurahan, dunia usaha
dan masyarakat;
f) Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat dalam upaya
percepatan pembangunan Desa/Kalurahan.
4.1.2.8. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
a) Capaian Total Fertility Rate ( TFR ) belum memadai;
b) Belum optimalnya ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian
kependudukan;
c) Adanya kecenderungan penurunan akseptor KB selama beberapa tahun
belakangan;
d) Masih kurangnya wawasan reproduksi bagi remaja.
4.1.2.9. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Perhubungan
a) Belum optimalnya pengelolaan perparkiran Desa/Kalurahan sehingga bisa jadi
akan mengakibatkan kesemrawutan Desa/Kalurahan;
b) Belum optimalnya pelayanan pengangkutan umum Desa/Kalurahan;
c) Masih rendahnya wawasan serta pemahaman masyarakat terhadap
keselamatan berlalu lintas;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET IV-6
TAHUN 2021-2026