Page 123 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 123

d)  Belum  optimalnya  Wahana  Kesejahteraan  Sosial  Berbasis  Masyarakat
                        (WKSBM) Kalurahan Pleret.


               4.1.2. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar
               4.1.2.1. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Ketenagakerjaan

                    a)  Belum  adanya  data  masyarakat  Desa/Kalurahan  Pleret  yang  berkerja
                        berdasarkan jenis pekerjaan;

                    b)  Belum terdatanya masyarakat tidak berkerja atau pengangguran;

                    c)  Belum  optimalnya  penciptaan  lapangan  pekerjaan  di  sektor-sektor  yang
                        berkaitan  dengan  jasa,  hal  ini  penting  sebagai  ciri  perekonomian
                        Desa/Kelurahan  yang  otomatis  akan  mengalami  pergeseran  pada  struktur

                        ekonomi ke sektor jasa;
                    d)  Belum  memadainya  keterampilan  dan  keahlian  masyarakat  Desa/Kalurahan

                        Pleret,  di  samping  masih  minimnya  upaya-upaya  peningkatan  kapasitas
                        masyarakat melalui diklat dan pelatihan;

                    e)  Belum berkembangnya sinergi yang memadukan pemerintah, dunia usaha dan
                        pendidikan guna terciptanya peningkatan penyerapan dan penyaluran tenaga
                        kerja.



               4.1.2.2.  Urusan  Wajib  Non-Pelayanan  Dasar  Pemberdayaan  Perempuan  dan
                        Perlindungan Anak
                    a)  Kualitas  hidup  dan  peran  perempuan  dalam  pembangunan  Desa/Kalurahan
                        masih belum memadai;

                    b)  Belum cukup intensifnya upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak

                        kekerasan, termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga;
                    c)  Belum optimalnya upaya dan kebijakan bagi penciptaan Desa/Kalurahan Pleret

                        sebagai Desa/Kalurahan Layak Anak;

                    d)  Belum  memadainya  ketersediaan  data  terpilah  dan  terpadu  berbasis  gender
                        yang  mendukung  pengembangan  kebijakan  pemberdayaan  perempuan  dan
                        anak di berbagai bidang;

                    e)  Belum  optimalnya  kapasitas  kelembagaan  Pengarus  Utamaan  Gender  (PUG)
                        dan kelembagaan perlindungan perempuan;

                    f)  Belum  ada  rumah  singgah  untuk  perempuan  dan  anak  serta  masih  belum
                        memadainya ketersediaan tenaga psikolog.




               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET                                  IV-4
               TAHUN 2021-2026
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128