Page 123 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 123
d) Belum optimalnya Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat
(WKSBM) Kalurahan Pleret.
4.1.2. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar
4.1.2.1. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Ketenagakerjaan
a) Belum adanya data masyarakat Desa/Kalurahan Pleret yang berkerja
berdasarkan jenis pekerjaan;
b) Belum terdatanya masyarakat tidak berkerja atau pengangguran;
c) Belum optimalnya penciptaan lapangan pekerjaan di sektor-sektor yang
berkaitan dengan jasa, hal ini penting sebagai ciri perekonomian
Desa/Kelurahan yang otomatis akan mengalami pergeseran pada struktur
ekonomi ke sektor jasa;
d) Belum memadainya keterampilan dan keahlian masyarakat Desa/Kalurahan
Pleret, di samping masih minimnya upaya-upaya peningkatan kapasitas
masyarakat melalui diklat dan pelatihan;
e) Belum berkembangnya sinergi yang memadukan pemerintah, dunia usaha dan
pendidikan guna terciptanya peningkatan penyerapan dan penyaluran tenaga
kerja.
4.1.2.2. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
a) Kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan Desa/Kalurahan
masih belum memadai;
b) Belum cukup intensifnya upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak
kekerasan, termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga;
c) Belum optimalnya upaya dan kebijakan bagi penciptaan Desa/Kalurahan Pleret
sebagai Desa/Kalurahan Layak Anak;
d) Belum memadainya ketersediaan data terpilah dan terpadu berbasis gender
yang mendukung pengembangan kebijakan pemberdayaan perempuan dan
anak di berbagai bidang;
e) Belum optimalnya kapasitas kelembagaan Pengarus Utamaan Gender (PUG)
dan kelembagaan perlindungan perempuan;
f) Belum ada rumah singgah untuk perempuan dan anak serta masih belum
memadainya ketersediaan tenaga psikolog.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET IV-4
TAHUN 2021-2026