Page 124 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 124
4.1.2.3. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Pangan
a) Belum tercapainya angka Skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang ideal;
b) Belum adanya pendataan hasil produksi di sektor pertanian, perikanan,
peternakan dan perkebunan di Desa/Kalurahan Pleret;
c) Penyuluh pertanian dan perikanan sebagai agen pembangunan pertanian masih
perlu ditingkatkan lagi baik jumlah maupun kualitasnya;
d) Masih rendahnya intensitas penyuluhan, tata kerja dan metode/teknologi serta
materi penyuluhan sesuai kebutuhan petani.
4.1.2.4. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Pertanahan
a) Masih adanya tanah masyarakat yang belum mempunyai bukti kepemilikan yang
sah/disertifikatkan;
b) Masih adanya konflik/sengketa kepemilikan lahan;
c) Masih belum adanya data administratif luas wilayah per padukuhan.
4.1.2.5. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup
a) Adanya kecenderungan peningkatan volume sampah yang kurang diantisipasi
oleh pemangku kebijakan kebersihan Desa/Kalurahan Pleret;
b) Kesadaran masyarakat umum dan masyarakat pelaku usaha dalam pengelolaan
lingkungan hidup masih rendah;
c) Pelayanan dan manajemen pengelolaan persampahan masih belum optimal;
d) Masih belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana serta teknologi
pengelolaan persampahan;
e) Belum memadainya upaya monitoring dan pengendalian serta penegakan
hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup.
4.1.2.6. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Kependudukan dan Catatan Sipil
a) Masih adanya penduduk wajib ber KTP yang belum memiliki e-KTP;
b) Kurang optimalnya pengelolaaan dan pemanfataan data kependudukan
terintegrasi;
c) Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus surat-surat administrasi
kependudukan;
d) Kondisi sarana dan prasarana pelayanan kependudukan yang belum optimal;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET IV-5
TAHUN 2021-2026