Page 119 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 119
Modal/Investasi dapat dilakukan kepada Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMDes)
yang ada di Pleret. Penyertaan Modal/Investasi diarahkan untuk perbaikan tata
kelola BUMDes dan belanja barang modal agar BUMDes di Desa/Kalurahan Pleret
dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat dan mampu memberikan
sumbangsih terhadap Pendapatan Kalurahan Pleret.
Berdasarkan asumsi-asumsi pada Pendapatan Desa/Kalurahan Peleret,
Belanja Desa/Kalurahan Peleret dan Pembiayaan Desa/Kalurahan Peleret tersebut,
maka diasumsikan selama periode tahun 2021-2026 APBDes Desa/Kalurahan
Peleret dirancang defisit. Baru pada tahun 2026, APBDes Pleret mengalami surplus.
Namun demikian, defisit selama periode tersebut masih masuk kategori sangat
rendah dan masih dalam toleransi yang diberikan oleh Peraturan Menteri
Keuangan No. 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit
APBDes, Batas Maksimal Defisit APBDES dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman
Desa/Kalurahan Peleret Tahun 2019. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, suatu
defisit dikatakan sangat rendah apabila berada di kisaran 3 persen sampai 3,5
persen dari Pendapatan Desa/Kalurahan Peleret pada tahun yang bersangkutan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET III-20
TAHUN 2021-2026