Page 119 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 119

Modal/Investasi dapat dilakukan kepada Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMDes)
                     yang ada  di  Pleret. Penyertaan Modal/Investasi  diarahkan untuk perbaikan tata
                     kelola BUMDes dan belanja barang modal agar BUMDes di Desa/Kalurahan Pleret

                     dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat dan mampu memberikan
                     sumbangsih terhadap Pendapatan Kalurahan Pleret.
                             Berdasarkan  asumsi-asumsi  pada  Pendapatan  Desa/Kalurahan  Peleret,
                     Belanja Desa/Kalurahan Peleret dan Pembiayaan Desa/Kalurahan Peleret tersebut,
                     maka  diasumsikan  selama  periode  tahun  2021-2026  APBDes  Desa/Kalurahan

                     Peleret dirancang defisit. Baru pada tahun 2026, APBDes Pleret mengalami surplus.
                     Namun  demikian,  defisit  selama  periode  tersebut  masih  masuk  kategori  sangat
                     rendah  dan  masih  dalam  toleransi  yang  diberikan  oleh  Peraturan  Menteri
                     Keuangan  No.  106/PMK.07/2018  tentang  Batas  Maksimal  Kumulatif  Defisit
                     APBDes, Batas Maksimal Defisit APBDES dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman

                     Desa/Kalurahan  Peleret  Tahun  2019.  Dalam  Pasal  3  peraturan  tersebut,  suatu
                     defisit  dikatakan  sangat  rendah  apabila  berada  di  kisaran  3  persen  sampai  3,5
                     persen dari Pendapatan Desa/Kalurahan Peleret pada tahun yang bersangkutan.

















































               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                III-20
               TAHUN 2021-2026
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124