Page 116 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 116
f) Kelompok pengrajin;
g) Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
h) Kelompok pemuda;
i) Kelompok lain sesuai kondisi desa.
5) Belanja Tak Terduga, Penanggulangan Bencana, Darurat
Belanja Tak Terduga merupakan belanja yang bukan merupakan kegiatan
normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri. Belanja ini pun tidak dapat
diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan diluar kendali
Pemerintah Desa. Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1),
disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan:
Sub bidang penanggulangan bencana, Sub bidang keadaan darurat, dan Sub bidang
keadaan mendesak yang berskala lokal desa. Upaya mengatasi tanggap darurat
akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial (sub bidang penanggulangan
bencana), Upaya mengatasi penanggulangan keadaan darurat karena adanya
kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana
akibat kenaikan (sub bidang keadaan darurat), dan Upaya pemenuhan kebutuhan
primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan (Sub
bidang keadaan mendesak yang berskala lokal desa). Keadaan Luar Biasa (KLB)
merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang
dan/atau mendesak antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana
dan prasarana. Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, Pemerintah Desa dapat
melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. Keadaan Darurat dan Luar
Biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya, Belanja
Tak Terduga dalam APB Desa terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya
yang disahkan oleh Kepala Desa. Tata cara penggunaan anggaran bidang
penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak terdapat pada peraturan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 57.
3.2. Kerangka Pendanaan
Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil
keuangan Pemerintah Desa/Kalurahan yang akan dialokasikan untuk pendanaan
program pembangunan jangka menengah Desa/Kalurahan Pleret selama 6 tahun ke
depan. Langkah langkah yang dilakukan adalah memproyeksi masing-masing pos
penerimaan Desa/Kalurahan Pleret yang selanjutnya dialokasikan pada pengeluaran
Desa/Kalurahan Pleret.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET III-17
TAHUN 2021-2026