Page 116 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 116

f)  Kelompok pengrajin;
                                  g)  Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
                                  h)  Kelompok pemuda;

                                  i)  Kelompok lain sesuai kondisi desa.

                    5)  Belanja Tak Terduga, Penanggulangan Bencana, Darurat
                        Belanja  Tak  Terduga  merupakan  belanja  yang  bukan  merupakan  kegiatan
                    normal  dari  aktifitas  Pemerintah  Desa  itu  sendiri.  Belanja  ini  pun  tidak  dapat

                    diprediksi  sebelumnya,  tidak  diharapkan  terjadi  berulang,  dan  diluar  kendali
                    Pemerintah Desa. Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1),
                    disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan:
                    Sub bidang penanggulangan bencana, Sub bidang keadaan darurat, dan Sub bidang
                    keadaan  mendesak  yang  berskala  lokal  desa.  Upaya  mengatasi  tanggap  darurat

                    akibat  terjadinya  bencana  alam  dan  bencana  sosial  (sub  bidang  penanggulangan
                    bencana),  Upaya  mengatasi  penanggulangan  keadaan  darurat  karena  adanya
                    kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana
                    akibat kenaikan (sub bidang keadaan darurat), dan Upaya pemenuhan kebutuhan
                    primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan (Sub

                    bidang  keadaan  mendesak  yang  berskala  lokal  desa).  Keadaan  Luar  Biasa  (KLB)
                    merupakan  keadaan  yang  sifatnya  tidak  biasa  atau  tidak  diharapkan  berulang
                    dan/atau mendesak antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana
                    dan  prasarana.  Dalam  keadaan  darurat  dan/atau  KLB,  Pemerintah  Desa  dapat
                    melakukan  belanja  yang  belum  tersedia  anggarannya.  Keadaan  Darurat  dan  Luar

                    Biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya, Belanja
                    Tak Terduga dalam APB Desa terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya
                    yang  disahkan  oleh  Kepala  Desa.  Tata  cara  penggunaan  anggaran  bidang
                    penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak terdapat pada peraturan
                    Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 57.



               3.2. Kerangka Pendanaan
                       Analisis  kerangka  pendanaan  bertujuan  untuk  menghitung  kapasitas  riil
               keuangan  Pemerintah  Desa/Kalurahan  yang  akan  dialokasikan  untuk  pendanaan

               program  pembangunan  jangka  menengah  Desa/Kalurahan  Pleret  selama  6  tahun  ke
               depan.  Langkah  langkah  yang  dilakukan  adalah  memproyeksi  masing-masing  pos
               penerimaan  Desa/Kalurahan  Pleret  yang  selanjutnya  dialokasikan  pada  pengeluaran
               Desa/Kalurahan Pleret.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                III-17
               TAHUN 2021-2026
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121