Page 114 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 114

2)  Pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana
                               kesehatan antara lain:
                               (a). Air bersih berskala desa;

                               (b). Sanitasi lingkungan;
                               (c). Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu;
                               (d). Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
                           3)  Pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana
                               pendidikan dan kebudayaan antara lain:

                               (a). Taman bacaan masyarakat;
                               (b). Pendidikan anak usia dini;
                               (c). Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
                               (d). Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
                               (e). Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai

                                kondisi desa.
                           4)  Pengembangan  usaha  ekonomi  produktif  serta  pembangunan,
                               pemanfaatan  dan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  ekonomi  antara
                               lain:
                               (a). Pasar desa;

                               (b). Pembentukan dan pengembangan BUMDesa;
                               (c). Penguatan permodalan BUMDesa;
                               (d). Pembibitan tanaman pangan;
                               (e). Penggilingan padi;
                               (f). Lumbung desa;

                               (g). Pembukaan lahan pertanian;
                               (h). Pengelolaan usaha hutan desa;
                               (i). Kolam ikan dan pembenihan ikan;
                               (j). Kapal penangkap ikan;
                               (k). Cold storage (gudang pendingin);

                               (l). Kandang ternak;
                               (m). Instalasi biogas;
                               (n). Mesin pakan ternak;
                               (o). Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.
                           5)  Pelestarian lingkungan hidup antara lain:

                               (a). Penghijauan;
                               (b). Pembuatan terasering;
                               (c). Pemeliharaan hutan bakau;
                               (d). Perlindungan mata air;
                               (e). Pembersihan daerah aliran sungai;


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                III-15
               TAHUN 2021-2026
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119