Page 122 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 122
k) Belum adanya perencanaan kawasan wisata;
l) Belum adanya perencanaan kawasan ekonomi;
m) Belum adanya perencanaan kawasan pengolahan sampah.
4.1.1.4. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Rumah Rakyat dan Kawasan Permukiman
a) Belum optimalnya pendataan rumah di Kalurahan yang belum memenuhi
kriteria sebagai rumah sehat serta masih terdapat rumah tidak layak huni;
b) Belum optimalnya pengelolaan drainase dan air limbah rumah tangga;
c) Masih adanya kawasan toko/pedagang yang tidak tertata dengan baik dan
kurang mendukung keasrian dan keindahan Kalurahan Pleret;
d) Masih terdapatnya beberapa kawasan pemukiman yang tidak tertata dengan
baik serta memiliki kecenderungan menjadi kawasan kumuh;
e) Terbatasnya prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
4.1.1.5. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat
a) Masih adanya potensi gangguan kriminalitas;
b) Belum efektifnya penegakan peraturan Kalurahan;
c) Belum optimalnya kesadaran masyarakat dan pamong kalurahan menciptakan
kondisi tertib hukum;
d) Belum memadainya ketersediaan sarana, prasarana dan teknologi
penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, Covid-19;
e) Belum memadainya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia petugas
penanggulangan bencana, kebakaran, Covid-19.
4.1.1.6. Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial
a) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kalurahan yang belum
tertangani dengan baik, di samping bermunculannya PMKS baru akibat
berbagai kehidupan ekonomi dan sosial di masa pandemi Covid-19;
b) Masih rendahnya akurasi pendataan masyarakat miskin di Desa/Kalurahan
Pleret;
c) Belum optimalnya ketersediaan data PMKS dan penduduk miskin secara
akurat dan aktual guna mendukung kebijakan penanganan PMKS;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN KALURAHAN PLERET IV-3
TAHUN 2021-2026