Page 43 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 43
a) Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan;
b) Melaksanakan pembangunan Kalurahan;
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan Kalurahan; dan
d) Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan urusan
keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Lurah memiliki fungsi, yakni:
a) Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan seperti tata praja
pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya
perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan
serta pengelolaan wilayah;
b) Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan, seperti
pembangunan sarana prasarana Kalurahan dan pembangunan bidang
pendidikan dan kesehatan;
c) Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d) Pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
e) Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
lainnya; dan
f) Melaksanakan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan,
kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Selanjutnya yaitu Sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh Carik yang
berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Lurah. Carik dibantu oleh unsur staf yang
terdiri dari urusan-urusan dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Carik. Secara umum, Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi
pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan urusan keistimewaan. Secara lebih
rinci, tugas Carik diuraikan seperti di bawah:
a) Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja
pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
b) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas teknis dan pelaksana kewilayahan;
c) Mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
d) Menyelenggarakan kesekretariatan Kalurahan;
e) Menjalankan administrasi Kalurahan;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-25