Page 43 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 43

a)     Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan;
                       b)     Melaksanakan pembangunan Kalurahan;

                       c)     Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan Kalurahan; dan
                       d)     Melaksanakan  pemberdayaan  masyarakat  Kalurahan  dan  urusan
                              keistimewaan.
                       Untuk melaksanakan tugasnya, Lurah memiliki fungsi, yakni:
                       a)     Menyelenggarakan      pemerintahan      Kalurahan    seperti   tata   praja
                              pemerintahan,  penetapan  peraturan  di  Kalurahan,  pembinaan  masalah

                              pertanahan,  pembinaan  ketentraman  dan  ketertiban,  melakukan  upaya
                              perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan  penataan
                              serta pengelolaan wilayah;
                       b)     Melaksanakan       pembangunan,       seperti    pembangunan,       seperti
                              pembangunan  sarana  prasarana  Kalurahan  dan  pembangunan  bidang

                              pendidikan dan kesehatan;
                       c)     Pembinaan  kemasyarakatan  seperti  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban
                              masyarakat,  partisipasi  masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat,
                              keagamaan, dan ketenagakerjaan;
                       d)     Pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di

                              bidang  budaya,  ekonomi,  politik,  lingkungan  hidup,  pemberdayaan
                              keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
                       e)     Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
                              lainnya; dan

                       f)     Melaksanakan  urusan  keistimewaan  meliputi  bidang  kelembagaan,
                              kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
                       Selanjutnya  yaitu  Sekretariat.  Sekretariat  dipimpin  oleh  Carik  yang
               berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Lurah. Carik dibantu oleh unsur staf yang
               terdiri dari urusan-urusan dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
               Carik.  Secara  umum,  Carik  bertugas  membantu  Lurah  dalam  bidang  administrasi

               pemerintahan  dan  melaksanakan  penatausahaan  urusan  keistimewaan.  Secara  lebih
               rinci, tugas Carik diuraikan seperti di bawah:
                       a)     Mengkoordinasikan      penyusunan      kebijakan    dan    program    kerja
                              pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
                       b)     Mengoordinasikan pelaksanaan tugas teknis dan pelaksana kewilayahan;

                       c)     Mengoordinasikan       evaluasi     dan     pelaporan     penyelenggaraan
                              pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
                       d)     Menyelenggarakan kesekretariatan Kalurahan;
                       e)     Menjalankan administrasi Kalurahan;



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-25
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48