Page 48 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 48

Ulu-Ulu mempunyai tugas:
                       a)     Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan
                              pembangunan Kalurahan;

                       b)     Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan
                              dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
                       c)     Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang
                              tugasnya;
                       d)     Mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;

                       e)     Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan
                              hidup;
                       f)     Melaksanakan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan; dan
                       g)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang
                              tugasnya.

                       Untuk melaksanakan tugasnya, Ulu-ulu memiliki fungsi:
                       a)     Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Kalurahan;
                       b)     Pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;
                       c)     Peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
                       d)     Pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;

                       e)     Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
                              dan
                       f)     Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuai
                              bidang tugasnya.
                       Seksi berikutnya yaitu Seksi Sosial yang merupakan unsur pelaksana teknis yang

               membantu Lurah pada bidang agama, pembinaan kemasyarakatan  dan kesejahteraan
               rakyat  serta  melaksanakan  urusan  keistimewaan  bidang  kebudayaan.  Seksi  Sosial
               dipimpin oleh Kamituwa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
               Lurah melalui Carik. Kamituwa dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf
               Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan yang berkedudukan di bawah

               dan bertanggung jawab kepada Kamituwa.
                       Tugas Kamituwa, yaitu:
                       a)     Merencanakan,  melaksanakan,  mengevaluasi  dan  melaporkan  kegiatan
                              pembinaan  mental  spiritual,  keagamaan,  nikah,  talak,  cerai  dan  rujuk,
                              sosial,  pendidikan,  kebudayaan,  olah  raga,  kepemudaan,  kesehatan

                              masyarakat,  kesejahteraan  keluarga,  pemberdayaan  perempuan  dan
                              perlindungan anak;
                       b)     Mengoordinasikan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  sesuai  bidang
                              tugasnya;
                       c)     Melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-30
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53