Page 48 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 48
Ulu-Ulu mempunyai tugas:
a) Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan
pembangunan Kalurahan;
b) Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan
dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
c) Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang
tugasnya;
d) Mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;
e) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan
hidup;
f) Melaksanakan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan; dan
g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang
tugasnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Ulu-ulu memiliki fungsi:
a) Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Kalurahan;
b) Pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;
c) Peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
d) Pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;
e) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
dan
f) Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuai
bidang tugasnya.
Seksi berikutnya yaitu Seksi Sosial yang merupakan unsur pelaksana teknis yang
membantu Lurah pada bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan
rakyat serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan. Seksi Sosial
dipimpin oleh Kamituwa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah melalui Carik. Kamituwa dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf
Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kamituwa.
Tugas Kamituwa, yaitu:
a) Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan
pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk,
sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan
masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
b) Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang
tugasnya;
c) Melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-30