Page 50 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 50
Kemudian untuk fungsinya, yaitu:
a) Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
b) Pelaksanaan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah dan Keputusan
Lurah;
c) Pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat;
d) Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
e) Peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam
pembangunan Kalurahan;
f) Pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
g) Pelaksanaan pengawasan, monitoring, pemantauan penggunaan dan
pemanfaatan serta penyelesaian sengketa tanah kalurahan dan tanah
kasultanan yang berada di wilayah masing-masing;
h) Pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada di wilayah
masing-masing;
i) Pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pembinaan kebudayaan;
dan
j) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.
2.3. Aspek Kesejahteraan Masyarakat
Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan inti dan tujuan utama
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan secara umum. Dalam perspektif
perkembangan pemikiran pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat
tertuang dalam pemikiran paradigma pembangunan manusia. Gambaran umum kondisi
daerah terkait dengan fokus kesejahteraan sosial dapat dilihat dari indikator kinerja
sebagai berikut:
2.3.1. Jumlah Panti Asuhan dan Panti Jompo
Pada tahun 2015, Kabupaten Bantul memiliki 27 panti asuhan dan yayasan yang
tersebar di 18 wilayah kecamatan termasuk Kecamatan Pleret. Kemudian pada tahun
2017 berkurang satu menjadi 26 panti dan di tahun 2019 mengalami perkembangan
pesat dengan penambahan 17 panti menjadi total 43 panti asuhan, panti jompo, dan
panti rehabilitasi. Seluruh panti asuhan dan yayasan di Kabupaten Bantul merupakan
mitra binaan dari Dinas Sosial sehingga memiliki kewajiban untuk melaporkan data
terkait jumlah penghuni, data orang tua, data pengasuh, dan jenis kegiatan yang
dilakukan (bantulkab.go.id, 2021).
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-32