Page 50 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 50

Kemudian untuk fungsinya, yaitu:
                       a)     Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;

                       b)     Pelaksanaan  peraturan  Kalurahan,  peraturan  Lurah  dan  Keputusan
                              Lurah;
                       c)     Pelaksanaan  kewenangan  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan
                              masyarakat;
                       d)     Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
                       e)     Peningkatan  partisipasi  dan  gotong  royong  masyarakat  dalam

                              pembangunan Kalurahan;
                       f)     Pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
                       g)     Pelaksanaan  pengawasan,  monitoring,  pemantauan  penggunaan  dan
                              pemanfaatan  serta  penyelesaian  sengketa  tanah  kalurahan  dan  tanah
                              kasultanan yang berada di wilayah masing-masing;

                       h)     Pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada di wilayah
                              masing-masing;
                       i)     Pelaksanaan  pelestarian,  pengembangan  dan  pembinaan  kebudayaan;
                              dan
                       j)     Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.


               2.3. Aspek Kesejahteraan Masyarakat
                       Peningkatan  kesejahteraan  masyarakat  merupakan  inti  dan  tujuan  utama
               penyelenggaraan  pemerintah  dan  pembangunan  secara  umum.  Dalam  perspektif
               perkembangan  pemikiran  pembangunan,  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat

               tertuang dalam pemikiran paradigma pembangunan manusia. Gambaran umum kondisi
               daerah  terkait  dengan  fokus  kesejahteraan  sosial  dapat  dilihat  dari  indikator  kinerja
               sebagai berikut:

               2.3.1. Jumlah Panti Asuhan dan Panti Jompo

                       Pada tahun 2015, Kabupaten Bantul memiliki 27 panti asuhan dan yayasan yang
               tersebar di 18 wilayah kecamatan termasuk Kecamatan Pleret. Kemudian pada tahun
               2017 berkurang satu menjadi 26 panti dan di tahun 2019 mengalami perkembangan
               pesat  dengan  penambahan  17  panti  menjadi  total  43  panti  asuhan, panti  jompo,  dan
               panti rehabilitasi. Seluruh panti asuhan dan yayasan di Kabupaten Bantul merupakan

               mitra  binaan  dari  Dinas  Sosial  sehingga  memiliki  kewajiban  untuk  melaporkan  data
               terkait  jumlah  penghuni,  data  orang  tua,  data  pengasuh,  dan  jenis  kegiatan  yang
               dilakukan (bantulkab.go.id, 2021).




               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-32
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55