Page 45 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 45
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Urusan Tata
Laksana mempunyai fungsi:
a) Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b) Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
c) Pelaksanaan urusan arsip, pelaksanaan urusan ekspedisi;
d) Pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
e) Pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat kalurahan dan
kantor;
f) Pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
g) Pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
h) Pelaksanaan urusan pengadminitrasian asset;
i) Pelaksanaan urusan inventarisasi; dan
j) Pelaksanaan urusan perjalanan dinas dan pelaksanaan urusan pelayanan
umum.
Selanjutnya yaitu Urusan Tata Keuangan. Urusan Tata Keuangan merupakan
unsur staf Sekretariat yang membantu tugas Carik dalam urusan administrasi
keuangan. Urusan Tata Keuangan dipimpin seorang Kepala Urusan Danarta yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik. Kepala Urusan Danarta
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Danarta. Kepala Urusan Danarta
mempunyai tugas:
a) Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan, dan perhitungan
APB Kalurahan;
b) Menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan
Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;
c) Mengendalikan pelaksanaan APB Kalurahan;
d) Mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
e) Mengadministrasikan pendapatan Kalurahan; dan
f) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebut di atas, Kepala Urusan Danarta
memiliki fungsi, yakni:
a) Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;
b) Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuangan
Kalurahan;
c) Pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
d) Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
kalurahan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-27