Page 45 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 45

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Urusan Tata
               Laksana mempunyai fungsi:

                       a)     Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
                       b)     Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
                       c)     Pelaksanaan urusan arsip, pelaksanaan urusan ekspedisi;
                       d)     Pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
                       e)     Pelaksanaan  urusan  penyediaan  prasarana  perangkat  kalurahan  dan
                              kantor;

                       f)     Pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
                       g)     Pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
                       h)     Pelaksanaan urusan pengadminitrasian asset;
                       i)     Pelaksanaan urusan inventarisasi; dan

                       j)     Pelaksanaan urusan perjalanan dinas dan pelaksanaan urusan pelayanan
                              umum.
                       Selanjutnya  yaitu  Urusan  Tata  Keuangan.  Urusan  Tata  Keuangan  merupakan
               unsur  staf  Sekretariat  yang  membantu  tugas  Carik  dalam  urusan  administrasi
               keuangan.  Urusan  Tata  Keuangan  dipimpin  seorang  Kepala  Urusan  Danarta  yang
               berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik. Kepala Urusan Danarta

               dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan yang berkedudukan di
               bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Danarta. Kepala Urusan Danarta
               mempunyai tugas:
                       a)     Menyiapkan  bahan  penyusunan  anggaran,  perubahan,  dan  perhitungan
                              APB Kalurahan;

                       b)     Menerima,  menyimpan,  mengeluarkan,  dan  membukukan  keuangan
                              Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;
                       c)     Mengendalikan pelaksanaan APB Kalurahan;
                       d)     Mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
                       e)     Mengadministrasikan pendapatan Kalurahan; dan

                       f)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
                       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebut di atas, Kepala Urusan Danarta
               memiliki fungsi, yakni:
                       a)     Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;
                       b)     Pelaksanaan  pembukuan,  perbendaharaan  dan  pelaporan  keuangan

                              Kalurahan;
                       c)     Pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
                       d)     Pelaksanaan  penyusunan  pertanggungjawaban  pengelolaan  keuangan
                              kalurahan.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-27
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50