Page 44 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 44

f)     Memberikan  pelayanan  teknis  administrasi  kepada  seluruh  satuan
                              organisasi pemerintah Kalurahan;

                       g)     Melaksanakan  urusan  rumah  tangga,  pemeliharaan  dan  pengamanan
                              asset, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah kalurahan;
                              dan
                       h)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan
                              bidang tugasnya.
                       Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  diatas,  Carik  mempunyai

               fungsi yaitu:
                       a)     Pelaksanaaan  urusan  ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi
                              surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
                       b)     Pelaksanaan  urusan  di  bidang  umum  seperti  penataan  administrasi
                              perangkat  Kalurahan,  penyediaan  prasarana  perangkat  Kalurahan  dan

                              kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas,
                              dan pelayanan umum;
                       c)     Pelaksanaan urusan di bidang keuangan seperti pengurusan administrasi
                              keuangan,  administrsi  sumber-sumber  pendapatan  dan  pengeluaran,
                              verifikasi  administrasi  keuangan,  dan  administrasi  penghasilan  Lurah,

                              Pamong  Kalurahan,  Badan  Permusyawaratan  Kalurahan,  dan  lembaga
                              pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
                       d)     Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
                              pendapatan dan belanja kalurahan, menginventarisir data dalam rangka
                              pembangunan,  melakukan  monitoring  dan  evaluasi  program,  serta

                              penyusunan laporan.
                       Selanjutnya  Urusan  Tata  Usaha  dan  Umum  yang  merupakan  unsur  staf
               Sekretariat  yang  membantu  Carik  dalam  urusan  ketatausahaan,  rumah  angga,
               perlengkapan, dan aset. Urusan tata Usaha dan Umum dipimpin seorang Kepala Urusan
               Tata  Laksana  yang  berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Carik.

               Kepala  Urusan  Tata  Laksana  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  dibantu  oleh  staf
               Kalurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan
               Tata Laksana. Kepala Urusan Tata Laksana mempunyai tugas:
                       a)     Melakukan urusan surat menyurat;
                       b)     Melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;

                       c)     Melaksanakan pengelolaan barang inventaris kalurahan;
                       d)     Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan maupun upacara resmi;
                       e)     Melaksanakan pengelolaan pepustakaan kalurahan; dan
                       f)     Melakukan  tugas-tugas  kedinasan  di  luar  urusan  umum  yang  diberikan
                              oleh Lurah atau Carik Kalurahan.

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-26
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49