Page 44 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 44
f) Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan
organisasi pemerintah Kalurahan;
g) Melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengamanan
asset, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah kalurahan;
dan
h) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan
bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Carik mempunyai
fungsi yaitu:
a) Pelaksanaaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
b) Pelaksanaan urusan di bidang umum seperti penataan administrasi
perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan
kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas,
dan pelayanan umum;
c) Pelaksanaan urusan di bidang keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrsi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah,
Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga
pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja kalurahan, menginventarisir data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan.
Selanjutnya Urusan Tata Usaha dan Umum yang merupakan unsur staf
Sekretariat yang membantu Carik dalam urusan ketatausahaan, rumah angga,
perlengkapan, dan aset. Urusan tata Usaha dan Umum dipimpin seorang Kepala Urusan
Tata Laksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik.
Kepala Urusan Tata Laksana dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf
Kalurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan
Tata Laksana. Kepala Urusan Tata Laksana mempunyai tugas:
a) Melakukan urusan surat menyurat;
b) Melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
c) Melaksanakan pengelolaan barang inventaris kalurahan;
d) Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan maupun upacara resmi;
e) Melaksanakan pengelolaan pepustakaan kalurahan; dan
f) Melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan
oleh Lurah atau Carik Kalurahan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-26