Page 46 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 46

Selanjutnya  yaitu  Urusan  Tata  Perencanaan.  Urusan  Tata  Perencanaan
               merupakan  unsur  yang  membantu  tugas  Carik  di  bidang  perencanaan,  pengendalian
               dan  pelaporan  program  pemerintahan,  pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan,

               pemberdayaan  masyarakat  dan  urusan  keistimewaan.  Urusan  Tata  Perencanaan
               dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Urusan  Pangripta  yang  berekdudukan  di  bawah  dan
               bertanggung  jawab  kepada  Carik.  Urusan  Tata  Perencanaan  dalam  melaksanakan
               tugasnya  dapat  dibantu  oleh  staf  Kalurahan  yang  berkedudukan  di  bawah  dan
               bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Pangripta.

                              Kepala Urusan Pangripta memiliki tugas dalam:
                       a)     Menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan  dan  perencanaan  kerja
                              pemerintahan kalurahan;
                       b)     Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja
                              pemerintahan kalurahan secara rutin dan/atau berkala;

                       c)     Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan di akhir
                              tahun anggaran dan masa akhir jabatan;
                       d)     Melakukan  tugas-tugas  kedinasan  di  luar  urusan  perencanaan  yang
                              diberikan oleh Lurah atau Carik;
                       e)     Melaksanakan Musrenbang Kalurahan;

                       f)     Menyusun RPJMKal;
                       g)     Menyusun RKP Kalurahan; dan
                       h)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan.
                       Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  di  atas,  Kepala  Urusan
               Pangripta memiliki fungsi:

                       a)     Penyusunan  rancangan  peraturan  Kalurahan,  peraturan  Lurah,  dan
                              Keputusan Lurah;
                       b)     Penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
                       c)     Penyusunan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan  Kalurahan  dan
                              urusan  keistimewaan  setiap  akhir  tahun  anggaran  dan  akhir  masa

                              jabatan;
                       d)     Pengendalian, monitoring, dan evaluasi program dan kegiatan;
                       e)     Penyusunan  laporan  keterangan  penyelenggaraan  pemerintahan
                              Kalurahan  dan  urusan  kesitimewaan  setiap  akhir  tahun  anggaran
                              dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

                       f)     Penginventarisasian data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
                       g)     Pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.
                       Selanjutnya  yaitu  Pelaksana  Teknis.  Salah  satu  bagian  dari  Pelaksanan  Teknis
               yaitu  Seksi  Keamanan.    Seksi  Keamanan  merupakan  unsur  pelaksana  teknis  yang
               membantu  tugas  Lurah  di  bidang  pemerintahan,  keamanan,  ketertiban  dan

               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-28
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51