Page 46 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 46
Selanjutnya yaitu Urusan Tata Perencanaan. Urusan Tata Perencanaan
merupakan unsur yang membantu tugas Carik di bidang perencanaan, pengendalian
dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat dan urusan keistimewaan. Urusan Tata Perencanaan
dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Pangripta yang berekdudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Carik. Urusan Tata Perencanaan dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu oleh staf Kalurahan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Pangripta.
Kepala Urusan Pangripta memiliki tugas dalam:
a) Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja
pemerintahan kalurahan;
b) Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja
pemerintahan kalurahan secara rutin dan/atau berkala;
c) Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan di akhir
tahun anggaran dan masa akhir jabatan;
d) Melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang
diberikan oleh Lurah atau Carik;
e) Melaksanakan Musrenbang Kalurahan;
f) Menyusun RPJMKal;
g) Menyusun RKP Kalurahan; dan
h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Urusan
Pangripta memiliki fungsi:
a) Penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah, dan
Keputusan Lurah;
b) Penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
c) Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan
urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa
jabatan;
d) Pengendalian, monitoring, dan evaluasi program dan kegiatan;
e) Penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Kalurahan dan urusan kesitimewaan setiap akhir tahun anggaran
dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f) Penginventarisasian data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
g) Pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.
Selanjutnya yaitu Pelaksana Teknis. Salah satu bagian dari Pelaksanan Teknis
yaitu Seksi Keamanan. Seksi Keamanan merupakan unsur pelaksana teknis yang
membantu tugas Lurah di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-28