Page 47 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 47

perlindungan masyarakat serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan
               dan tata ruang. Seksi Keamanan dipimpin oleh Jagabaya yang berkedudukan di bawah
               dan  bertanggung  jawab  kepada  Lurah  melalui  Carik.  Jagabaya  dalam  melaksanakan

               tugasnya  dapat  dibantu  oleh  Staf  Kalurahan  yang  berkedudukan  di  bawah  dan
               bertanggung jawab kepada Jagabaya. Tugas Jagabaya yakni:
                       a)     Merencanakan,  melaksanakan,  mengevaluasi  dan  melaporkan  kegiatan
                              pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
                       b)     Melaksanakan administrasi kependudukan;

                       c)     Melaksanakan administrasi pertanahan;
                       d)     Melaksanakan pembinaan sosial politik;
                       e)     Memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
                       f)     Menyelesaikan perselisihan warga;

                       g)     Melaksanakan  urusan  keistimewaan  bidang  pertanahan  dan  tata  ruang;
                              dan
                       h)     Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  Lurah  sesuai  dengan  bidang
                              tugasnya.
                       Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Jagabaya memiliki fungsi, yaitu:
                       a)     Penyusunan  rencana  dan  pelaksanaan  pemeliharaan  ketentraman  dan

                              perlindungan masyarakat;
                       b)     Penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan dan tata
                              ruang;
                       c)     Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik,
                              kemasyarakatan, ideologi dan hukum;

                       d)     Penyajian  data,  pengelolaan,  pemanfaatan,  dan  pemantauan  tanah
                              Kalurahan dan tanah Kasultanan;
                       e)     Pengadministrasian tanah Kalurahan;
                       f)     Penyusunan peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;
                       g)     Pelaporan  dan  pertanggungjawaban  perencanaan  dan  pelaksanaan

                              kegiatan Keamanan;
                       h)     Fasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan; dan
                       i)     Penyelesaian perselisihan warga.
                       Seksi  berikutnya  yaitu  Seksi  Kemakmuran  yang  merupakan  unsur  pelaksana
               teknis yang membantu tugas Lurah di bidang kesejahteraan dan melaksanakan urusan

               keisimewaan sesuai dengan bidang tugasnya. Seksi Kemakmuran dipimpin oleh Ulu-Ulu
               yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Carik. Ulu-
               Ulu melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan yang berkedudukan di
               bawah dan bertanggung jawab kepada Ulu-Ulu.


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-29
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52