Page 49 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 49

d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang
                              tugasnya.
                       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kamituwa memiliki

               fungsi yaitu:
                       a)     Perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
                       b)     Pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
                       c)     Perencanaan  dan  pelaksanaan  kegiatan  bidang  sosial,  pendidikan  dan
                              kebudayaan;

                       d)     Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olah raga,
                              pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
                       e)     Perencanaan  dan  pelaksanaan  kegiatan  di  bidang  kesejahteraan  rakyat
                              dan kesehatan masyarakat;

                       f)     Monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  kegiatan  kemasyarakatan  dan
                              kegotoroyongan;
                       g)     Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
                       h)     Peningkatan  peran  masyarakat  Kalurahan  terhadap  pemeliharaan  dan
                              pengembangan kebudayaan;
                       i)     Pendataan potensi budaya Kalurahan;

                       j)     Penyelenggaraan  dan pengelolaan  Kalurahan  dan  dan  kawasan  budaya;
                              dan
                       k)     Pengoordinasian  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  sesuai  dengan
                              bidang tugasnya.
                       Selanjutnya yaitu Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh yang berkedudukan di

               bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Dukuh memiliki tugas, yaitu:
                       a)     Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah;
                       b)     Melaksanakan  kegiatan  di  bidang  pemerintahan,  pembangunan
                              kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan
                              masyarakat;

                       c)     Melaksanakan  peraturan  Kalurahan,  peraturan  Lurah,  dan  keputusan
                              Lurah;
                       d)     Melaksanakan  urusan  keistimewaan  bidang  pertanahan,  tata  ruang  dan
                              kebudayaan  yang  meliputi:  membantu  pemantauan  penggunaan  dan
                              pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-

                              masing,  membantu  pemantauan  pemanfaatan  tata  ruang  Tanah
                              Kalurahan  dan  tanah  Kasultanan  di  wilayah  masing-masing,  membantu
                              melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing; dan
                       e)     Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.


               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2020-2026
                                                                                                     II-31
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54