Page 49 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 49
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang
tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kamituwa memiliki
fungsi yaitu:
a) Perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
b) Pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
c) Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dan
kebudayaan;
d) Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olah raga,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e) Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat
dan kesehatan masyarakat;
f) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan
kegotoroyongan;
g) Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
h) Peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan
pengembangan kebudayaan;
i) Pendataan potensi budaya Kalurahan;
j) Penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya;
dan
k) Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
bidang tugasnya.
Selanjutnya yaitu Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. Dukuh memiliki tugas, yaitu:
a) Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah;
b) Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan
kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan
masyarakat;
c) Melaksanakan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah, dan keputusan
Lurah;
d) Melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan, tata ruang dan
kebudayaan yang meliputi: membantu pemantauan penggunaan dan
pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-
masing, membantu pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah
Kalurahan dan tanah Kasultanan di wilayah masing-masing, membantu
melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing; dan
e) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2020-2026
II-31